SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangkap Polres Sragen beserta barang buktinya berupa mobil Isuzu Panther, Selasa (30/1/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Masaran  Sragen, Jawa Tengah, berinisial EBS ditangkap polisi karena diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi yakni solar. Pelaku mengumpulkan 20 barcode dari petani untuk bisa membeli solar di SPBU menggunakan jeriken. Solar tersebut kemudian dijual kembali ke petani dan pengusaha sound system dengan harga lebih tinggi.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres, Iptu Mualim, mengatakan petani memang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi untuk mengeperasikan pompa diesel di sawah. Namun, pembelian tersebut harus disertai surat rekomendasi dari desa dan dinas terkait.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kemudian dari petani itu akan mendapatkan surat dan surat itu diserahkan ke SPBU tempat membeli solar. Lalu dari SPBU menberikan barcode. Tapi, tidak boleh disalahgunakan,” ujar Mualim.

Dalam kasus ini, pelaku mengumpulkan barcode tersebut dari petani yang telah mendapatkan surat rekomendasi. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk membeli solar di SPBU.

“Hasil pembelian solar itu dijadikan satu kemudian dijual kembali dengan harga berbeda. Ada yang dijual Rp8.000 per liter dan ada Rp8.500 per liter. Jadi pelaku mencari keuntungan dari penjualan solar itu,” katanya.

Harga jual solar di SPBU senilai Rp6.500 per liter. Solar yang berhasil disita polisi sebanyak 22 jeriken dengan kapasitas 30 liter per jeriken.

Polisi masih mendalami ke mana saja solar tersebut dijual. “Keterangan sementara ada yang dijual ke pengusaha sound system. Kadang petani juga ambil,” katanya.

Sementara itu, EBS mengaku dia hanya membantu petani yang kesulitan membeli solar. Dia mengakui meminjam barcode dari petani untuk membeli solar di SPBU. “Sebenarnya cuma bantu petani. Kan petani rata-rata cuma minta tolong. Terus jual ke petani dengab harga Rp76.000-Rp78.000 per jeriken. Keuntungannya sekitar Rp15.000 per jeriken,” kata EBS.

Polisi menjerat EBS dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya