SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menunjukkan alat gedok yang digunakan tersangka untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin motor saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di sebuah tempat fotokopi di Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Modusnya pelaku membeli motor bodong kemudian dibuatkan dokumen palsu, baik surat-suratnya sampai nomor mesinnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi kepada wartawan baru-baru ini.

Lanang menyampaikan Satreskrim menetapkan tersangka atas nama Heri Suyatno atau Getuk, 37, seorang sopir asal Wonokerso, Kedawung, Sragen.

Lanang menyampaikan tersangka diamankan polisi di area Stadion Taruna Kroyo, Karangmalang, Sragen, pada Jumat (12/8/2022) siang.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, dokumen palsu itu dibuat pada 7 Agustus 2022 yang lalu dengan cara meminjam surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dia melanjutkan kemudian motor bodong miliknya dibawa ke bengkel las di Mojosongo, Solo, untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai yang tertera dalam STNK yang dipinjamnya itu.

“Kemudian STNK itu digandakan dengan cara meminta bantuan karyawan fotokopi dengan cara discan. Tersangka kemudian mengambil satu lembar bukti pajak di STNK pinjaman untuk diduplikatkan. Kemudian motornya dijual lengkap dengan surat-suratnya itu lewat Facebook dengan harga Rp6 juta. Unggahan tersebut diketahui anggota Satreskrim, lalu dilakukan penangkapan,” jelas dia.

Lanang menyampaikan kasus ini masih dikembangkan terhadap kasus kendaraan roda empat.

Dia mengatakan kasus ini kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang. Dia menjelaskan tersangka mengaku mendapatkan ide pemalsuan dokumen kendaraan bermotor itu dengan melihat tutorial di Youtube.

Dia menyampaikan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat berpelat nomor terpasang AD 6581 BNE, satu lembar STNK motor Honda Beat berpelat nomor AD 6581 BNE buatan 2018, selembar surat ketetapan kewajiban pembayaran pajak bermotor pada motor yang sama, dua lembar amplas, dan satu buah cat pyloc warna silver.

Selain itu, polisi juga mengamankan 27 buah alat gedok berbentuk huruf merek Letter Punch berukuran 6 mm, ¼”; sembilan buah alat gedok berbentuk angka merek Zeki berukuran 4 mm 5/32”; 27 buah alat gedok berbentuk huruf merek Zeki berukuran 4 mm, 5/2”; dan sembilan alat gedok berbentuk angka merek Number Punch berukuran 6 mm.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya