Soloraya
Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:33 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras di Area Parkir di Jebres Solo, 8 Pemuda Ditangkap 

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) di area parkir kendaraan bermotor di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Selasa (24/10/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) di area parkir kendaraan bermotor di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Selasa (24/10/2023) dini hari.

Delapan pemuda yang menenggak miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (24/10/2023), tim Sparta Polresta Solo yang tengah melakukan patroli keliling mendapat laporan ihwal pesta miras di pinggir Jalan Sutan Syahrir, Jebres. Mereka langsung bergerak ke lokasi pesta miras tersebut.

Setiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah berkerumunan di pojok area parkir kendaraan bermotor. Kedatangan polisi tak dinyana oleh mereka. Petugas mendapati sejumlah botol berisi ciu.

“Pesta miras berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Para pemuda tengah asyik menenggak miras di area parkir kendaraan bermotor. Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Advertisement

Delapan pemuda yang ditangkap, yakni WAT, W, AD, FBA, AJP, AHN, ENP, dan YL. Mereka didata identitas diri dan diberi pembinaan di Mapolresta Solo.

Polisi juga menyita lima botol berisi miras jenis ciu. Mereka memilih area parkir sebagai lokasi pesta miras lantaran kondisinya cukup sepi.

“Warga setempat resah karena lokasi itu sering digunakan untuk pesta miras. Mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” papar dia.

Advertisement

Tim Sparta Polresta Solo telah berulang kali membubarkan pesta miras di pinggir jalan raya. Warga yang menenggak miras diperingatkan agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Mereka diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif