SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Jajaran Polsek Andong menciduk delapan orang yang tengah asyik bermain judi di sebuah tempat penggergajian kayu di Dukuh Kliwonan, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali, Minggu (22/8). Kini, kedelapan tersangka ditahan di Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut.

Kedelapan pelaku itu masing-masing Basiran, 48, Sendangsari, Senggrong, Andong; Panut, 43, Watulawang, Kacangan, Andong; Rebo bin Teguh, 65, Ngliyangan, Banyuurip, Klego; Agung Susilo, 37, Kacangan, Andong; Jumali, 44, Senden, Andong; Tujiman, 50, Kacangan, Andong; Gimanto, 45, Senden, Andong dan Rebo bin Surojaman, 45, Senden, Andong.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Andong AKP Yadiyo mengatakan penangkapan para tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata delapan tersangka itu tengah asyik berjudi dengan menggunakan kartu domino,” paparnya kepada wartawan, Selasa (24/8).

Dari tangan tersangka, jelas Kapolsek, petugas mengamankan dua set kartu domino, tiga lembar tikar dan uang tunai Rp 47.000. Kapolsek menambahkan kedelapan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya