Soloraya
Jumat, 4 Februari 2022 - 09:36 WIB

Polisi Curiga Lihat Kijang Hijau Oleng Berjalan, Ternyata Isinya Ini

Bayu Jatmiko Adi  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Pasar Kliwon, yang ternyata berisi minuman keras, Kamis (3/2/2022) dini hari. (Istimewa/Polresta Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Mobil Toyota Kijang warna hijau metalik dihentikan petugas Satreskrim Polsek Pasar Kliwon karena mencurigakan.

Mobil tersebut berjalan layaknya kendaraan sarat muatan. Setelah dibongkar, ternyata mobil itu penuh minuman keras atau miras.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan peristiwa penangkapan itu terjadi Kamis (3/2/2022) pukul 22.00 WIB. “Mobil berplat nomor H 8657 QP itu dihentikan di Jl. Kyai Mojo, tepatnya sebelah timur perempatan Baturono, Kecamatan Pasar Kliwon,” kata dia, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga : Polres Karanganyar Razia Warung di 2 Desa, Miras Puluhan Botol Disita

Dijelaskan, pada jam tersebut petugas Reskrim Polsek Pasar Kliwon tengah melakukan pemantauan wilayah. Di tengah jalan, petugas melihat mobil Toyota Kijang warna hijau metalik berjalan ke arah barat.

Advertisement

Mobil terlihat oleng seperti kelebihan muatan. Petugas menghentikan mobil itu lalu diperiksa. Setelah pintu mobil dibuka, ternyata di dalam mobil berisi sejumlah dus berisi minuman keras atau miras jenis ciu.

Baca Juga : Pemkot Yogyakarta Tutup Toko Miras di Umbulharjo, Ini Penyebabnya

Total ada 17 dus berisi miras di dalam mobil Kijang Hijau. Setelah dus-dus itu dibuka, di dalamnya terdapat 24 botol plastik berisi ciu jenis ketan hitam dan 180 botol ciu kluthuk. Masing-masing botol diperkirakan berukuran 1.500 mililiter.

Advertisement

Mobil Kijang hijau tersebut dikemudikan Triyanto, 37, warga Bayat, Kabupaten Klaten. Selanjutnya mobil berisi ciu serta pengemudi dibawa ke Polsek Pasar Kliwon untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Polisi Sita 1.462 Botol Miras Milik IRT Muda di Jogonalan Klaten

Polisi memproses pengemudi menggunakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring). “Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD). Sasaran penyakit masyarakat atau pekat oleh Polresta Solo,” tutur Ade.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif