SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)–Kalangan warga di Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten mendesak aparat polisi mengintensifkan razia truk pengangkut pasir dan batu (Sirtu) yang nekat beroperasi di jalan yang bukan kelasnya.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Ajatasatru Warga Klaten yang digelar Polres Klaten di Kantor Kecamatan Karangnongko, Klaten, Rabu (23/11/2011).

Dalam kesempatan itu, Camat Karangnongko, Bambang Tri Haryanto mengatakan sebenarnya truk pengangkut Sirtu dari penambangan galian golongan C di lereng Gunung Merapi tidak diperkenankan melintasi kawasan Karangnongko. Akan tetapi, truk-truk tersebut nekat melintasi jalanan di kawasan Karangnongko dengan alasan lebih dekat menuju daerah tujuan.

Akibat kerap dilintasi truk-truk bertonase tinggi, kondisi sejumlah jalan di kawasan Karangnongko kian memprihatinkan. Cukup banyak lubang di jalan yang mengancam keselamatan pengemudi kendaraan bermotor.

“Kami mohon kepada kepolisian untuk mengintensifkan razia truk-truk pengangkut pasir dan batu itu. Mereka sudah jelas melanggar larangan melintasi jalan yang bukan kelasnya,” tutur Bambang.

Bambang menjelaskan, selama ini aparat kepolisian jarang melakukan razia kepada truk pengangkut Sirtu yang sudah merusak jalan. Padahal, setiap hari terdapat ratusan truk yang hilir mudik mengangkut Sirtu.

Menanggapi hal itu, Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja mengakui sejumlah ruas jalan di kawasan Karangnongko dalam kondisi rusak parah. Pihaknya pun mengaku akan mengintensifkan razia truk-truk pengangkut Sirtu sesuai dengan permintaan warga.

“Nanti akan kami koordinasinya dengan Satlantas Polres Klaten dan pemerintah daerah setempat. Kami juga akan mengusulkan agar kerusakan jalan itu bisa segera diperbaiki,” tandas Kapolres.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab Klaten tak bisa berbuat apa-apa untuk mengatasi pelanggaran batas tonase yang masih marak terjadi di lereng Merapi itu.

Kepala Dishub Klaten, Jaka Sawaldi mengatakan, semua jalur transportasi pengangkut Sirtu memiliki kelas jalan III C. Di kelas jalan itu, sambung Jaka, hanya angkutan yang bermuatan kurang dari empat ton yang diperbolehkan melintas.

Tetapi, praktiknya rata-rata angkutan bermuatan enam hingga delapan ton yang melintasinya.

”Kewenangan untuk menindak tegas para sopir pengangkut Sirtu yang melebih batas tonase itu berada di tangan Dishub Provinsi Jawa Tengah dan kepolisian,” terang Jaka.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya