Soloraya
Rabu, 20 Oktober 2010 - 22:23 WIB

Polisi didesak segera tangkap dalang penyelundupan fosil

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Pecinta barang cagar budaya Muhammad Taufiq SH menyatakan seorang profesor antropologi Amerika Serikat diduga terlibat dalam kasus penyelundupan fosil di wilayah Sangiran, Kalijambe yang saat ini ditangani Polres Sragen. Pengacara tersebut juga mendesak kepada aparat kepolisian untuk menangkap guru besar antropologi.

Penegasan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo tersebut disampaikan saat dihubungi Espos, Rabu (20/10) melalui telepon selulernya. Dia mengaku mencium indikasi keterlibatan profesor berinisial DT sejak masih menjabat sebagai legislator Kota Solo beberapa tahun lalu. Dia menyatakan kasus dugaan penyelundupan fosil di Sragen itu tidak hanya terjadi belakangan, melain pernah terjadi sekitar tahun 1995-1996.

Advertisement

“Saat itu profesor antropologi dari menjadi dosen tamu di Universitas Gajah Mada (UGM) Jogja dan sempat meminjam koleksi Museum Sangiran untuk presentasi penelitiannya di beberapa universitas. Namun setelah selesai presentasi, pemerintah meminta kembali koleksi itu. Namun koleksi Sangiran itu tidak dikembalikan sampai sekarang,” tegasnya.

Muhammad Taufiq yang akrab disapa Taufiq menyatakan aparat kepolisian saat itu tidak berani menangani kasus itu seperti sekarang ini, karena keterbatasan wewenang pada masa orde baru. Atas dasar itu, Taufiq mendesak kepada aparat kepolisian untuk mencekal profesor tersebut.

Sementara Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra membantah adanya keterlibatan profesor asing dalam kasus dugaan penyelundupan fosil di Sangiran. Dia mengaku pengembangan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Sragen belum mengarah pada keterlibatan pihak luar.

Advertisement

“Kami baru menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelundupan di Sangiran itu, yakni penjual Wasimin warga Kalijambe dan Dennis Bradley Devis sebagai pembeli. Kasus itu merupakan kasus transaksi jual beli fosil ilegal dan belum sempat terjadi pengiriman barang. Sehingga belum ada hasil transaksinya mau di bawah ke mana.

Penadahnya siapa. Semua belum jelas,” tegas AKP Mulyani.
Dia menyatakan perkembangan kasus itu masih dalam pendalaman. Dia menyatakan adanya barang baru berupa fosil kayu yang berumur 3 juta tahun sampai 1,8 juta tahun silam sebanyak 1,4 ton. Menurut dia, Polres menahan kedua tersangka untuk jaminan proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 15 ayat (1) junto Pasal 26 UU 5/1992 tentang Cagar Budaya.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Fosil Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif