Soloraya
Selasa, 14 Maret 2023 - 11:56 WIB

Polisi Gagalkan Jual Beli Pupuk Bersubsidi Ilegal di Kebakkramat Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito saat gelar perkara kasus jual beli pupuk bersubsidi di Mapolres Karanganyar pada Selasa (14/3/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar berhasil menggagalkan transaksi jual beli puluhan sak pupuk bersubsidi di wilayah Kebakkramat. Peredaran jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal ini marak terjadi menjelang musim tanam (MT) II. Petani pun diminta tidak tergiur membeli pupuk bersubsidi ilegal.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengatakan telah menangkap pelaku berinisial K, 37, warga Tulung, Kabupaten Klaten atas kasus jual beli pupuk bersubsidi. Pelaku ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi di wilayah Kebakramat pada 5 Maret 2023 lalu.

Advertisement

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 74 sak pupuk jenis Ponska serta 21 sak pupuk Urea. Masing-masing seberat 50 kilogram (kg). “Pupuk ini diangkut menggunakan mobil pikap. Saat hendak transaksi di Kebakkramat, langsung kita tangkap,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (14/3/2023).

Wakapolres mengatakan modusnya pelaku menjual pupuk bersubsidi secara ilegal melalui media online. Pelaku lantas melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD atau cash on delivery alias bayar di tempat. Tim Cyber Satreskrim Polres yang menerima informasi jual beli pupuk bersubsidi ini kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku di tangkap saat hendak transaksi.

“Jadi modelnya sekarang pesan lewat online. Lalu COD-an dan dibayarkan,” katanya.

Advertisement

Pelaku K saat diinterogasi mengaku baru kali pertama menjual pupuk bersubsidi tersebut. Namun apesnya aksi ini langsung ketahuan dan diciduk polisi. K tergiur menjual pupuk bersubsidi karena hasil yang didapatkan cukup besar. Dari setiap sak pupuk, dia bisa meraup untung  Rp40.000 per saknya.

“Belinya Rp160.000 per sak. Saya beli dari online. Niatnya mau dijual lagi Rp200.000 per saknya sudah janjian sama orang, malah ditangkap,” katanya.

Akibat perbuatannya saat ini K ditahan di Mapolres Karanganyar. K dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf b UU Darurat  7 tahun 1955 tentang ekonomi, dengan ancaman 2 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif