SOLOPOS.COM - Tiga pemuda digelandang ke Mapolresta Solo karena kedapatan minum minuman keras di Taman Lansia Jebres, Sabtu (18/5/2024) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Jajaran Polresta Solo terus menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD dengan Operasi Cipta Kondisi menyasar peredaran Narkoba, perjudian, senjata tajam, miras, dan prostitusi jalanan.

Hal itu untuk mewujudkan Solo yang bebas dari berbagai penyakit masyarakat. Seperti yang mereka lakukan pada Sabtu (18/5/2024) pukul 03.00 WIB di Taman Lansia Jebres.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tiga anak muda yang sedang asyik minum minuman keras ditangkap. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi hal itu.

Menurut dia, tiga pemuda yang ditangkap adalah Tim Sparta berinisial BS, 18, IAAW, 19, dan RD, 17. Mereka merupakan warga Jebres. Penangkapan mereka berawal saat Tim Sparta berpatroli.

Saat melewati lokasi itu Tim Sparta mendapati sekumpulan anak muda yang mencurigakan di Taman Lansia Jebres. Selanjutnya Tim Sparta melakukan penggeledahan di lokasi.

Benar saja, ditemukan barang bukti miras jenis ciu ukuran 600 ml. Menurut pengakuan ketiga pelaku mereka mendapatkan miras dengan cara membeli di wilayah Palur Karanganyar.

“Selanjutnya ketiga pemuda beserta barang bukti tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata dia.

Tim Sparta juga menangkap seorang penjual minuman keras di depan ruko ATM Bank BCA Jalan Adisucipto Fajar Indah Solo, Jumat (17/5/2024) malam.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya menangkap laki-laki berinisial BAP, 32, warga Pati. BAP ditangkap dikarenakan ketahuan sedang bertransaksi minuman keras.

“Penangkapan BAP berawal saat Tim Sparta melakukan patroli wilayah dan mendapat informasi melalui Call Center. Informasi tersebut menyebutkan di simpang empat Fajar Indah, tepatnya di jalur lambat depan ruko ATM BCA ada orang yang sedang transaksi jual-beli miras,” ujar dia.

Mengetahui hal itu, Tim Sparta bergerak cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Benar saja, sesampai di lokasi dimaksud didapati orang sedang transaksi miras.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti miras berupa l botol Anggur Merah dan tiga botol Kawa-Kawa hijau.

“Selanjutnya barang bukti dan penjual dibawa ke Mapolresta Soll untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring.

Tim Sparta Polresta Solo kembali mengamankan dua penjual minuman keras ( Miras) di jalur lambat depan Karaoke Bintang Jalan Adisucipto Fajar Indah Solo, Sabtu (18/05/2024) dini hari

Dua laki-laki warga Laweyan kota berinisial ES, 34, dan DJS, 27, ditangkap karena kedapatan bertransaksi minuman keras di depan Karaoke Bintang Jalan Adisucipto Fajar Indah.

“Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta respons cepat langsung menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi di dapati orang yang sedang transaksi miras,” ujar Arfian.

“Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti miras berupa lima botol Anggur Merah, empat botol Bir Bintang dan dua botol Kawa-Kawa Hijau,” ungkap dia.

“Selanjutnya barang bukti dan penjual di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya