SOLOPOS.COM - Tersangka, Sutardi alias Nggodek, menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Karanganyar, Rabu (16/3/2022). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sutardi alias Nggodek memeragakan 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Polres Karanganyar, Rabu (16/3/2022) di Dusun Dukuh, RT 3/RW 5, Kelurahan Popongan, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar.

Sutardi merupakan tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan kematian istrinya, Suminem, pada 4 Maret 2022 lalu. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan adegan-adegan kekerasan sesuai dengan yang diakuinya kepada polisi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, melalui KBO Satreskrim, Iptu Suwandi, mengatakan tersangka menendang kepala korban saat sedang di kamar mandi. “Korban ini kan sakit. Lalu ingin buang air besar sehingga diantar oleh pelaku ke kamar mandi. Empat kali pada hari itu korban minta diantar ke belakang. Terakhir, di kamar mandi pelaku menendang kepala korban di bagian muka sehingga kepala korban membentur tembok kamar mandi,” ujarnya kepada wartawan seusai rekonstruksi.

Polres Karanganyar Gelar Rekonstruksi Kasus Suminem Pagi Ini, Tapi…

Kekerasan inilah yang diduga menyebabkan korban mengalami luka dalam di kepalanya. Suwandi menambahkan, dugaan ini sesuai dengan hasil autopsi yang dilakukan tim identifikasi Polres Karanganyar dan Dokkes Polda Jawa Tengah terhadap jasad korban pada 7 Maret 2022 lalu.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas benturan di area pelipis mata kanan dan pendarahan di kepala serta retak di tulang pangkal kepala,” imbuhnya seraya mengonfirmasi bahwa Sutardi pernah berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian semen pada 2012 silam.

Sementara itu, setelah proses rekonstruksi tersebut selesai pihaknya segera melakukan pemberkasan untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar guna proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Lakukan Kekerasan, Suami Suminem Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Di sisi lain, Ketua RT3/RW5 Dusun Dukuh, Kelurahan Popongan, Mario mengatakan bahwa Nggodek sudah lama meninggalkan rumahnya. Ia juga tidak mengetahui tempat tempat tinggal dan pekerjaan Nggodek.

“Nggodek ini sudah lama meninggalkan rumah orang tuanya ini. Bapaknya Nggodek masih ada di rumah itu. Tapi selama pergi, saya tidak tahu Nggodek ke mana dan kerja apa. Tahu-tahu Nggodek pulang akhir Februari lalu membawa perempuan itu yang katanya sedang sakit,” ujarnya.

Pada 4 Maret 2022, Mario dikabari Nggodek bahwa istrinya sudah meninggal dan sudah dimandikan dan disalatkan sendiri oleh Nggodek.

“Waktu itu Nggodek hanya meminta saya mencarikan orang yang biasa mengafani. Setelah dikafani lalu dia [Suminem] dimakamkan [di permakaman musim Kelurahan Bejen, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya