Soloraya
Jumat, 18 September 2020 - 10:15 WIB

Polisi Gerebek 2 Arena Judi di Sragen, Salah Satunya di Area SPBE

Muh Khodiq Duhri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Judi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Aparat Polsek Masaran dan Polsek Miri, Sragen, menggerebek arena judi kartu remi dan kiu-kiu dengan kartu domino di dua lokasi berbeda, Kamis (17/9/2020).

Di Masaran, arena judi kartu remi itu berlokasi di rumah Johny Sihombing, Dukuh Ngijo, RT 034, Desa/Kecamatan Masaran.

Advertisement

Dari lokasi, polisi menangkap tiga orang yang kedapatan bermain judi.

Polri Didesak Ungkap Otak Pembakaran Gedung Kejakgung

Advertisement

Polri Didesak Ungkap Otak Pembakaran Gedung Kejakgung

Tiga orang kedapatan bermain judi itu adalah Suhendro Siburian, 22, warga Dukuh Pakis Etan, RT 20, Masaran; Amran Imam Sinaga, warga Dukuh Jambangan, Desa Peteng, Mojogedang, Karanganyar, dan Bona Kessel Sinaga, 44, warga Dukuh Tegalrejo, Masaran.

Penangkapan terhadap ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan judi remi di lokasi.

Advertisement

Kebakaran Pabrik di Telukan Sukoharjo, Saksi Sebut Percikan Api dari Trafo Listrik

“Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain dua set kartu remi, uang tunai Rp700.000 dan sebuah tikar,” jelas Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Iptu Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada Solopos.com, Jumat (18/9/2020).

Berjudi Memakai Kartu Domino

Sedangkan di Miri, aparat Polsek Miri menggerebek arena judi kiu-kiu dengan memakai kartu domino yang berlokasi di gudang segel tabung elpiji di SPBE Dukuh Sambirejo RT 03, Desa Soko, Miri, Sragen, sekitar pukul 14.30 WIB.

Advertisement

Polisi menangkap tiga orang yakni Marjuki, 47, warga Dukuh Jetak, RT 04, Sidoharjo, Sragen; Ali Jarot Kuncoro, 30, warga Dukuh Kragilan, Desa Kalimacan, Kalijambe dan Elka Febbyan Putro, 22, warga Dukuh Kebonan, Kertonatan, Kartasura, Sukoharjo.

Los dan Sebagian Kios Pasar Cepogo Boyolali Hangus Terbakar

Adapun, barang bukti yang diamankan dari lokasi adalah satu set kartu domino dan uang tunai Rp320.000.

Advertisement

Selanjutnya, keenam warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif