Soloraya
Sabtu, 4 Agustus 2018 - 16:15 WIB

Polisi Karanganyar Bekuk 5 Pengedar, Kurir, dan Pemakai Tembakau Gorila

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menangkap lima tersangka diduga terlibat jaringan peredaran tembakau gorila di Karanganyar. Penangkapan dilakukan di <a title="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931932/berita-terpopuler-kecelakaan-di-depan-lokananta-hingga-arti-nama-anak-kahiyang" href="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931932/berita-terpopuler-kecelakaan-di-depan-lokananta-hingga-arti-nama-anak-kahiyang">empat lokasi</a> berbeda.</p><p>Empat tersangka itu warga Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Mahendra Wanda Nugraha, 20; warga Kelurahan Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Cendy Galo Pamungkas, 21, dan Gilar Vindo Pangestu; warga Kartasura, Sukoharjo, Dovi Bagus Nalendra, 22, dan Muhammad Ismail, 24.</p><p>Mahendra ditangkap di depan toko swalayan di Karanganyar pada Selasa (31/7/2018). Penangkapan Mahendra membawa polisi mengungkap jaringan peredaran tembakau gorila di Karanganyar.</p><p>Saat penangkapan, polisi menyita satu bungkus rokok berisi dua paket diduga tembakau gorila dengan berat masing-masing 0,65 gram dan 0,66 gram. Polisi juga menyita <em>handphone</em> dan sepeda motor Honda Beat pelat nomor AD 4426 AQF.</p><p>Saat diinterogasi polisi, Mahendra mengaku membeli tembakau gorila dari seseorang. Polisi melanjutkan penyelidikan dan&nbsp;menangkap dua warga Kalisoro, yakni Cendy dan Gilar.</p><p>Mereka ditangkap di jembatan penyeberangan dekat Pasar Tawangmangu pada hari yang sama.</p><p>Dari tangan Cendy, polisi menyita <a title="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931914/calon-senator-dpd-sekaya-konglomerat-kpk-baru-telusuri-setelah-terpilih" href="http://news.solopos.com/read/20180804/496/931914/calon-senator-dpd-sekaya-konglomerat-kpk-baru-telusuri-setelah-terpilih">satu bungkus</a> rokok berisi satu paket diduga tembakau gorila berat 0,60 gram dan <em>rolling paper</em>, satu dompet berisi plastik yang di dalamnya terdapat dua paket diduga tembakau gorila masing-masing 0,67 gram dan 0,62 gram.</p><p>Di dalam dompet juga ditemukan uang Rp200.000. Polisi juga menyita handphone milik Cendy. Dari Gilar, polisi menyita <em>handphone</em>.</p><p>Mereka mengaku membeli tembakau gorila dari warga Kartasura, Dovi. Polisi memburu Dovi dan berhasil menangkapnya di kawasan Manahan Solo pada Jumat (3/8/2018) pagi. Polisi hanya menyita <em>handphone</em>.</p><p>Pada waktu yang sama, polisi memburu tersangka kelima, yakni Ismail. Polisi menangkap Ismail di Kartasura, Sukoharjo.</p><p>Dari tangan Ismail, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu linting ganja kering, satu linting tembakau gorila, enam paket tembakau gorila, <em>handphone</em>, beberapa kertas viper, plastik bening berperekat, dan kardus bekas pengiriman tembakau gorila.</p><p>Polisi melakukan jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Gedung Sabhara Polres Karanganyar, Jumat.</p><p>Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menanyai Dovi dan Ismail. Saat jumpa pers itulah, Ismail mengaku <a title="Meletus Lagi, Radius Aman Gunung Anak Krakatau Diperluas" href="http://news.solopos.com/read/20180803/496/931920/meletus-lagi-radius-aman-gunung-anak-krakatau-diperluas">membeli tembakau</a> gorila secara <em>online</em>.</p><p>Dia harus membayar Rp300.000 dan mendapatkan tiga gram tembakau gorila.</p><p>Setelah itu, dia mencampur tembakau gorila dengan tembakau dari sejumlah merek rokok. Dua jenis tembakau dioplos dan dijual kepada konsumen. Dari situlah, Ismail mendapatkan keuntungan berlipar.</p><p>"Saya <em>chat</em> lewat akun media sosial. Kalau <em>deal</em>, saya harus transfer Rp300.000. Lalu saya dapat tiga gram. Sudah tiga bulan ini. Per bulan bisa sampai lima kali. Ada bonus ganja," tutur dia saat ditanyai Wakapolres, Jumat (3/8/2018).</p><p>Lima tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.</p><p>"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Maksimal 20 tahun penjara. Denda Rp10 miliar," tutur dia saat jumpa pers.&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif