Soloraya
Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:19 WIB

Polisi Karanganyar Tangkap Pengedar Narkoba di Toko Kelontong, Ternyata Warga Sragen

Candra Mantovani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satnarkoba Polres Karanganyar membekuk dua pengedar narkoba yang beroperasi di toko kelontong di Dusun Jogopatan, Macanan, Kebakkramat, Karanganyar. Pemilik toko kelontong, AS, 26, warga Kebakkramat tak berkutik saat digerebek polisi pada Rabu (27/1/2021) pukul 23.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Karanganyar, Iptu Agus Susilo Utomo, mengatakan penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan salah satu toko kelontong di Kebakkramat digunakan untuk transaksi narkoba dan miras. Berdasarkan laporan tersebut, unit Opsnal Polres Karanganyar melakukan penyelidikan pada Rabu (27/1/2021). Polisi lantas menggrebek dan menggeledah toko milik AS.

Advertisement

Baca Juga:  Gegara Main Sama Kucing, Dapur Rumah Warga Colomadu Terbakar

“Setelah kami geledah badan dan tempat, kami menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan sebagai barang bukti. Awalnya AS tidak mengaku kalau barang itu milik dia. Tapi, setelah ditunjukan barang bukti tersebut dia tidak bisa mengelak,” jelas dia kepada Solopos.com, Sabtu (30/1/2021).

Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka AS, dia mengatakan obat-obatan tersebut didapatkan dari seorang warga Sragen berinisial TW. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, polisi juga membekuk TW yang merupakan pemilik narkoba yang dijual AS.

Advertisement

“Kami sudah menangkap keduanya dan saat ini sudah ditahan. AS mengaku kalau narkoba yang dijual di toko kelontong miliknya didapatkan dari tersangka TW yang merupakan warga Sragen,”imbuh dia.

Baca Juga: Ketahuan Lakukan Pungli, 10 Jukir Karanganyar Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,22 gram, empat butir obat alprazolam, 64 butir obat tryhexphynedil. Selin itu satu butir obat psikotropika reklona, uang tunai Rp130.000, satu unit gawai merk Oppo A57 hitam, satu unit gawai merk Vivo 2027 silver, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif