SOLOPOS.COM - Tersangka Jay saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (18/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka Jay saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (18/1/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN  — Jajaran Polres Klaten kembali membekuk Jayadi Bangkit Nusantoro, 37, seorang tukang parkir di Desa Barenglor, Kecamatan Klaten Utara, yang menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jayadi berhasil dibekuk polisi ketika dalam perjalanan meletakkan pesanan ganja dan sabu-sabu (ss) ke depan Setda Pemkab Klaten dan salah satu SMA di Klaten pada Selasa (15/1/2013) pada pukul 15.00 WIB.

Polisi menemukan barang bukti berupa tujuh lipatan kertas yang masing-masing berisi 1,1 gram SS. Lipatan kertas itu dikemas dalam plastik bening. Dalam plastik itu, juga terdapat 0,6 gram SS serta dua linting daun ganja kering dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 0,7 gram. Polisi juga menyita ponsel milik tersangka.

“Penghasilan saya sebagai tukang parkir tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari sehingga saya memilih menjadi kurir obat itu untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” ujar Jay, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (18/1/2013).

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S, mengungkapkan penangkapan terhadap Jay bermula dari laporan warga yang pernah menjumpainya menggelar transaksi barang haram ini. Polisi lalu mengembangkan penyelidikan untuk mengawasi gerak-gerik tersangka. Kecurigaan polisi terbukti setelah menangkap Jay dalam perjalanan mengantarkan SS dan ganja kering kepada pemesan.

“Setelah mendapat laporan kami bergerak cepat. Apalagi tersangka sudah pernah terjerat dengan kasus yang sama,” terang Ragil.

Ragil menjelaskan Jay pernah mendekam di balik penjara selama dua tahun akibat terjerat kasus yang sama. Namun, hukuman dua tahun penjara ternyata tidak membuatnya jera.

“Tersangka melanggar UU No 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Ragil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya