Soloraya
Rabu, 13 November 2019 - 16:56 WIB

Polisi Klaten Temukan Sabu-Sabu di Jok Motor Korban Kecelakaan

Ponco Suseno  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN -- Agus Suseno, 38, warga Krajan, Jatinom, Klaten, ditangkap polisi seusai mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Kahuman, Ngawen, Klaten, Senin (11/11/2019).

Polisi yang datang menolong Agus menemukan sabu-sabu di jok motor yang dikendarai buruh harian lepas itu. Agus yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan itu pun ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Agus Suseno mengendarai sepeda motor Honda Beat. Polisi tak mengungkap secara detail kronologi kecelakaan tunggal yang dialami Agus.

Anggota Polsek Klaten Utara yang memperoleh informasi kecelakaan lalu lintas itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Sembari menolong korban, polisi juga mengecek sepeda motor milik korban.

Perkosaan ABG Wonogiri Oleh 6 Orang Ditangani Polisi, Pemberian Uang Batal?

Advertisement

Saat dicek, anggota Polsek Klaten Utara menemukan sabu-sabu di jok motor milik Agus Suseno itu.

"Tersangka tidak kami hadirkan di sini. Tersangka sempat mengalami patah kaki," kata Kasatnarkoba, AKP Heru Sanusi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2019).

Ketagihan Pakai Tisu Magic? Lakukan 5 Hal Ini Biar Perkasa

Advertisement

Barang bukti yang disita dari Agus berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,18 gram yang disimpan di plastik terpisah. Agus membeli sabu-sabu dari Bintang dan Supra yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aniaya Pacar Usai Indehoi & Live Bigo, Wanita 21 Tahun Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Agus dijerat Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif