Soloraya
Selasa, 9 Mei 2017 - 22:35 WIB

Polisi Klaten Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Konvoi Anarkistis

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro (dua dari kanan), menunjukkan sebilah badik yang dibawa peserta konvoi. Foto diambil Kamis (4/5/2017) di Mapolres Klaten. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polres Klaten menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus konvoi berujung perusakan dan penganiayaan saat pengumuman kelulusan SMA/SMK.

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus konvoi berujung perusakan dan penyerangan pelajar pada hari pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) SMA/SMK di Klaten, Selasa (2/5/2017) lalu.

Advertisement

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan seorang tersangka yang terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat konvoi berlangsung. Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan polisi sudah menyita beberapa barang bukti, di antaranya sajam milik beberapa tersangka. Penyidik Polres Klaten bakal menjerat para tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat.

“Jumlah tersangka sudah bertambah. Delapan tersangka [yang baru] sebagian besar masih pelajar asal Sleman [DIY]. Sementara kami kenakan UU Darurat. Ketika dalam perkembangannya ada bukti yang mengarah ke perusakan dan penganiayaan, tentu kami akan jerat dengan pasal itu,” kata AKBP M. Darwis, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (9/5/2017).

Advertisement

“Jumlah tersangka sudah bertambah. Delapan tersangka [yang baru] sebagian besar masih pelajar asal Sleman [DIY]. Sementara kami kenakan UU Darurat. Ketika dalam perkembangannya ada bukti yang mengarah ke perusakan dan penganiayaan, tentu kami akan jerat dengan pasal itu,” kata AKBP M. Darwis, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (9/5/2017).

Saat ditanya identitas para tersangka, AKBP M. Darwis, menyuruh juru warta menanyakan hal tersebut ke Satreskrim Polres Klaten. Hingga sekarang, penyidik Polres Klaten masih menggali motif utama para tersangka merusak dan menyerang pelajar di Klaten.

“Di hadapan penyidik, rata-rata mereka belum mengakui perbuatan mereka. Kami masih terus mendalami kasus ini,” katanya.

Advertisement

“Langsung ke kepala urusan pembinaan operasional [KBO] Satreskrim Polres saja. Data-datanya yang memegang di KBO,” katanya.

Saat Solopos.com menghubungi KBO Satreksrim Polres Klaten, Iptu Prawoto, melalui telepon, yang bersangkutan tidak menjawab. Pesan singkat ke ponsel Iptu Prawoto juga tak mendapat respons.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, di antara pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada WF, 18, warga Prambanan, Klaten; GH, 17, warga Banguntapan, Jogja; RW, 18, warga Prambanan, Jogja; dan R, 17, warga Prambanan, Jogja. Para tersangka itu tercatat sebagai siswa SMK di kawasan Sleman.

Advertisement

Para tersangka diduga terlibat perusakan warung Internet (warnet) di kawasan Klaten Selatan. Di waktu sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten juga sudah menetapkan seorang putus sekolah, RS, 23, warga Gondangan, Jogonalan yang dijerat UU No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.

“Saya berharap kasus perusakan dan penyerangan pelajar itu tak terulang lagi di Klaten. Untuk proses hukum, kami serahkan ke polisi yang menangani. Yang jelas, jika ada pelajar terlibat memang harus diberi sanksi. Apalagi, tindakan itu sudah menimbulkan kecemasan dan ketakutan di kalangan pelajar dan masyarakat di Klaten,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif