SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polsek Sragen Kota membekuk lima penjudi dadu di Kampung Turi
RT 4/RW XI, Sine, Sragen, Minggu (3/4/2011) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

Lima orang pelaku dijebloskan ke penjara Mapolsek Sragen Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan tempat perjudian tersebut bermula dari laporan warga di sekitar tempat kejadian perkara. Tim Reskrim Polsek Sragen segera menyatroni lokasi dan ternyata menemukan lima orang asik bermain dadu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Aparat Polsek Sragen langsung menangkap lima pelaku dan digelandang ke Mapolsek. Kelima tersangka terdiri atas Jenggot, 52, warga
Sarirejo, Karangmalang; Suparno, 55, warga Turi, Sine; Mitro Wiyono, 56, warga Turi, Sine; Wakidi, 58, warga Turi, Sine dan Giman, 53,
warga Dayu, Karangmalang,” tegas Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani berdasarkan laporan Kapolsek Sragen Kota AKP Agus Irianto mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra.

Menurut AKP Mulyani, tim polisi menyita barang bukti (BB) berupa seperangkat alat dadu dan uang tunai senilai Rp 117.000 dari tangan para tersangka. “Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tim Reskrim Polres Sragen Kota masih menyidik kasus tersebut,” ujar AKP Mulyani, Minggu.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya