SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Warga Desa Jambul Kidul, Ceper, meng-geruduk Polres Klaten, Kamis (17/9). Bersamaan dengan itu, aparat Polres Klaten melepaskan enam tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dalam aksi penyegelan Balaidesa Jambu Kidul, Ceper.

Kedatangan warga ke Polres Klaten tersebut adalah untuk menjemput para tersangka yang dijerat atas kasus yang mereka nilai tidak jelas. Mereka datang ke Mapolres Klaten sekitar pukul 10.30 WIB menaiki sejumlah kendaraan roda empat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ratusan warga itu tak lama berada di Mapolres setempat. Begitu para tersangka yakni Suraji, 57; Gunarto,30; Junaedi,30; Jumanto,30; Wahono, 36; Suparyono, 43 dilepas, mereka langsung balik kanan menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk menemui tim kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang.

Salah seorang tersangka kasus tersebut, Jumanto, merasa bersyukur dapat lepas dari tahanan Mapolres. Dia mengaku tegar karena yakin tak bersalah. Apalagi, banyak dukungan masyarakat yang menguat kepadanya. Dia justru mengungkapkan saat proses pemeriksaan saksi berlangsung, Jumanto sempat mendapatkan semacam tekanan dari penyidik.
“Tetapi kenapa mereka kemudian berubah baik dan merayu-rayu kami dengan menjanjikan dilepaskan, pada Rabu (16/9). Soal penyegelan, saya kira semua masyarakat Jateng khususnya Klaten tahu, kalau kasusnya seperti itu, wajar saja,” tandasnya.

haa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya