SOLOPOS.COM - Suasana rumah duka mantan Ketua PPK Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo, di Giripurwo, Wonogiri, Selasa (19/3/2024). Hafidz meninggal dunia di RSUD Wonogiri setelah mengeluhkan sakit saat ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri mengungkapkan mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri, Hafidz Budi Raharjo, meninggal dunia karena penyakit hipertiroidnya kambuh, Selasa (19/3/2024).

Sebelum meninggal, Hafidz yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasat Reserse Narkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto, mengatakan Hafidz awalnya mengeluhkan sakit pada Senin (18/3/2024) malam. Pria itu kemudian dilarikan ke RSUD dr Soediran Mangun Sumarso Wonogiri pada malam itu juga setelah terlebih dahulu mendapatkan perawatan di klinik Lapas.

Menurut Subroto, Hafidz meninggal dunia di RSUD tersebut pada Selasa sebelum subuh. Dia menyebutkan Hafidz memiliki riwayat penyakit hipertiroid. “Meninggal karena penyakit hipertiroidnya itu kumat malam itu,” kata Subroto saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Sebagai informasi, Hafidz merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Aparat Polres Wonogiri menangkap Hafidz atas kepemilikan seratusan gram ganja pada Jumat (9/2/2024). Sejak saat itu dia ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri dalam menjalani proses penyidikan.

Selain narkoba, dalam penangkapan itu juga ditemukan uang ratusan juta rupiah dan sejumlah kaus bergambar salah satu pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024. Uang dan kaus itu diduga digunakan untuk praktik politik uang.

Aparat kepolisian kemudian menyerahkan temuan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Saat ditangkap, Hafidz masih berstatus Ketua PPK Wonogiri.

Tanggapan Bawaslu

Menurut pengakuan Hafidz dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Senin (12/2/2024), dia memiliki riwayat penyakit hipertiroid. Alasan dia mengonsumsi ganja pun untuk mengobati penyakit yang sudah diderita sejak 2020 itu.

Berdasarkan surat lelayu yang diterima Solopos.com, Hafidz meninggal dunia pada selasa pukul 03.00 WIB di RSUD Wonogiri karena sakit. Almarhum meninggalkan istri dan dua anak. Almarhum akan dikebumikan di Astana Giri Maloya, Tangkil, Wuryantoro, Wonogiri, Selasa pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri, Joko Wuryanto, mengatakan mendapat informasi dari Polres Wonogiri bahwa Hafidz meninggal dunia Selasa pagi. “Iya, kami mendapatkan kabar tadi pukul 07.00 WIB dari Polres Wonogiri bahwa Hafidz meninggal dunia,” kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Selasa.

Joko menyebutkan kali terakhir bertemu Hafidz pada Kamis (14/3/2024). Saat itu Bawaslu Wonogiri meminta klarifikasi tambahan kepada Hafidz dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Terakhir ketemu, beliau itu masih sehat. Artinya beliau masih bisa berargumen dan masih bernalar. Tapi kalau selama ini kan memang beliau punya penyakit,” ungkapnya.

Joko melanjutkan Bawaslu Wonogiri bakal tetap melanjutkan proses penelusuran dugaan pelanggaran pemilu. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonogiri. “Nanti kami akan gelar pleno atas kondisi ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya