Soloraya
Kamis, 3 Oktober 2019 - 16:35 WIB

Polisi Masih Pelajari Kasus Dugaan Hoaks Politikus Senior PDIP Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putut Gunawan (tengah) saat menyerahkan formulir Cawali-Cawawali kepada Achmad Purnomo di DPC PDIP Solo 16 sept 2019. (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Jajaran Satreskrim Polresta Solo masih mempelajari laporan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial (medsos) Facebook dengan terlapor politikus senior PDIP Solo, Putut Gunawan.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, pelapor kasus itu bernama Mulyono, warga Badran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung, Kabupaten Karanganyar. Dia mengadukan Putut Gunawan yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo ke Polresta Solo, Senin (30/9/2019), terkait isi status Facebook yang menyinggung soal ambulans PMI DKI Jakarta membawa batu saat demo mahasiswa, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai saat diwawancarai wartawan, Kamis (3/10/2019), mengatakan tindak lanjut pelaporan akan dilakukan pejabat baru Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa, yang menggantikan Kompol Fadli.

“Nanti hal-hal yang belum selesai akan disampaikan kepada Kasatreskrim baru agar segera ditindaklanjuti,” ujar dia.

Menurut Andy, laporan terhadap Putut Gunawan itu terkait unggahan status Facebook politikus tersebut. Unggahan status tersebut oleh pelapor dinilai hoaks atau berita tidak benar.

Advertisement

“Nanti jajaran Satreskrim bisa meneliti apakah laporan itu unsur-unsurnya ada atau tidak, terkait dugaan pelanggarannya,” imbuh dia.

Terpisah, penasihat hukum pelapor dugaan penyebaran berita bohong, Zaenal Mustofa, dalam siaran persnya mengkritik pernyataan Suharsono, Wakil Ketua DPC PDIP Solo yang membidangi Bidang Hukum dan Advokasi.

Saat itu kepada awak media Suharsono menyatakan status Facebook yang dipermasalahkan diunggah di akun pribadi Putut Gunawan. Padahal menurut Zaenal status Putut Gunawan di-setting “publik” sehingga bisa dilihat siapa pun.

Advertisement

Dalam waktu 24 jam setelah status dibuat, status itu telah dibagikan 18 kali dan mendapat 294 komentar. “Pernyataan Suharsono yang menyebut pasal sumir menunjukkan tak paham UU ITE,” kata dia.

Sedangkan Suharsono menyatakan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDIP Solo akan menggandeng pengacara dari luar untuk mendampingi Putut Gunawan. Mereka akan berkolaborasi dengan tim internal.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif