BOYOLALI — Anggota Polres Boyolali, Aiptu WRT yang menjadi tersangka lantaran menjadi perantara paket sabu-sabu ditangkap sekitar empat jam setelah kurirnya, Siswo alias Siwo. Dia ditangkap di Mapolres Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, WRT ditangkap selang sekitar empat jam, setelah Siswo ditangkap, Sabtu (2/3/2013), di selatan Terminal Sunggingan.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Dia [tersangka] tahu sedang diburu Satuan Narkoba,” ungkap sumber terpercaya Solopos.com di Mapolres Boyolali, Kamis (14/3/2013).
Sumber tersebut menerangkan kebetulan WRT dijadwalkan berdinas, yakni piket malam. “Mulai piket kan jam delapan [pukul 20.00 WIB]. Ya penangkapan di Polres [Mapolres] terhitung menyerahkan diri,” tambah dia.
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP AA Gede Oka, mengonfirmasi WRT langsung ditangkap di hari yang sama berdasarkan pengembangan penangkapan tersangka Siwo.
Oka menegaskan WRT ditindak dengan proses hukum. “Ya tetap ditahan, di sini [tahanan Mapolres Boyolali]” ujarnya.
Sebagai informasi, Satuan Narkoba Polres Boyolali menangkap tersangka Siwo, WRT dan Joko Haryanto, 45, warga Karanggede, Boyolali. WRT ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai perantara. Paket sabu yang diambil Siwo itu direncanakan dipasok kepada Joko oleh WRT.