SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sragen memeriksa warga yang mengendarai motor dan melanggar aturan lalu lintas di Jalan Sragen-Ngawi, tepatnya di depan SPBU Jatisumo, Sambungmacan, Sragen, Minggu (17/3/2024). (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Tim gabungan satuan Polres Sragen dan Polsek Sambungmacan dan Polsek Gondang, Sragen menyita 18 unit motor dalam operasi balap liar yang terjadi di Jalan Sragen-Ngawi, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatisumo, Sambungmacan, Sragen, Minggu (17/3/2024) pagi. Balap liar tersebut sering terjadi setelah Subuh.

Operasi penindakan balap liar itu dipimpin Kapolsek Sambungmacan AKP Widarto dan didampingi perwira dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen, Satuan Samapta Polres Sragen, dan Polsek Gondang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Personel dari Polsek Jenar, Polsek Ngrampal, dan Satuan Intelkam Polres Sragen juga ikut bergabung dalam operasi tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humat Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan operasi penindakan balap liar itu diawali dengan apel di exit tol Sragen Timur pada pukul 05.00 WIB yang dikoordinasi Kapolsek Sambungmacan.

Dia melanjutkan pada pukul 05.30 WIB dimulai operasi dengan menyisir jalanan di sepanjang Jalan Sragen-Ngawi. Operasi yang dilakukan hingga pukul 06.45 WIB, kata dia, polisi berhasil menilang 25 kendaraan bermotor dan mengamankan 18 unit kendaraan bermotor serta tujuh surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kegiatan penindakan terhadap kegiatan balap liar di Jalan Sragen-Ngawi, tepatnya di depan SPBU Jatisumo, Sambungmacan, Sragen tersebut sebagai langkah represif Polres Sragen terhadap maraknya balap liar. Aksi tersebut meresahkan warga, khususnya para pengguna jalan sepanjang lokasi balap liar,” jelas Suyana kepada wartawan, Minggu (17/3/2024) siang.

Dia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, aksi balat liar di Jalan Sragen-Ngawi itu terjadi setiap habis salat subuh sejak Ramadan. Dia menerangkan untuk mencegah adanya aksi balap liar itu terulang maka polisi melakukan patrolisi secara berkesinambungan di lokasi itu dan sekitarnya.

“Para pelaku balap liar itu didominasi warga wilayah Sambungmacan dan Ngawi, Jawa Timur,” jelasnya.

Kapolsek Sambungmacan, Sragen, AKP Widarto, menyampaikan saat patroli itu ada sebagian anak-anak muda yang semua nongkrong banyak yang kabur dan ada motornya yang ditinggal. Dia mengatakan motor-motor yang diamankan itu juga ada yang sudah pretelan.

“Patroli itu diinisiasi Polres Sragen. Saya di Polsek Sambungmacan hanya mendampingi. Kami menyisir sejumlah tongkrongan anak-anak muda. Awalnya persuasif tetapi ada ada yang melanggar langsung ditindak,” jelasnya.

Berikut Daftar 18 Unit Motor yang Disita Polres Sragen

1) Honda CB warna merah Nopol: AE 6962 FA

2) Yamaha Mio warna merah Nopol: AD 2841 AU

3) Honda Vario 150cc warna hitam Nopol: AD 5050 BE

4) Honda SupraX 125 ( Tanpa Nopol )

5) Honda Beat Nopol : AD 4550 BCE

6) Honda Vario 110cc Nopol : AD 4036 AOE

7) Honda CB warna orange Nopol: AE 3217 GN

8) Honda Supra 125 warna hitam Nopol: AE 6132 JAD

9) Yamaha Jupiter warna silver Nopol: AD 2362 BN

10) Honda Tiger warna putih Nopol: AE 4349 NK

11) Yamaha RXKing warna biru Nopol: AE 3058 QT

12) Honda Vario 150cc warna hitam tanpa Nopol: AE 3228 JBA

13) Honda Vario 150cc warna abu abu Nopol: AE 6187 LR



14) Honda Vario 110cc warna putih Nopol: AD 3639 BDE

15) Yamaha Xeon warna putih Nopol: AD 2596 IY

16) Suzuki Satria 150cc warna hitam Nopol: AD 4742 AJE

17) Yamaha Fiz R warna putih ( Tanpa Nopol )

18) Suzuki Nex warna biru nopol: AD 3076APE

Sumber: Polres Sragen (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya