SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit (tengah) dalam jumpa pers kasus mutilasi, di Mapolsek Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (27/5/2023) malam. (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo telah memeriksa 11 saksi kasus dugaan inses yang terjadi antara ayah dengan anak. Kapolres Sukohqrjo, AKBP Sigit, menegaskan tak tinggal diam atas kasus tersebut.

“Saat ini sudah 11 orang diperiksa termasuk korban dan anaknya, begitu pula ibu yang merawat anak pelapor. Baru-baru saja itu, polisi tidak tinggal diam,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat berbincang dengan wartawan, Senin (24/7/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seperti tak lepas dalam ingatan, kasus tersebut sempat menggemparkan Kabupaten Jamu pada Mei 2023 lalu. Sejumlah aktivis kemanusiaan serta aktivis perempuan dan anak mengecam dugaan perbuatan bejat yang dilakukan S, 58 kepada putrinya, G, 21. Kasus tersebut telah dilaporkan G sejak 3 Agustus 2021 lalu.

S dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap G saat masih duduk di bangku SMP pada 2015 silam  hingga 2017. Akibat perbuatan bejat itu, G hamil dan pada 2017 melahirkan bayi laki-laki di sebuah rumah sakit swasta di Selogiri, Wonogiri.

Namun sejak kasus itu dilaporkan hingga kini belum ada perkembangan yang berarti. selama dua tahun berjalan kasus tersebut masih mengambang dalam penyelidikan.

Kini G yang terpisah dengan anak lelakinya itu dikabarkan kondisinya telah membaik setelah mendapatkan pendampingan psikologis di Sukoharjo. Dua pekan lalu, sejumlah aktivis kemanusiaan dari jaringan perempuan dan anak di Soloraya bersama kuasa hukum korban, Badrus Zaman, pada Jumat (7/7/2023) juga telah audiensi menanyakan perkembangan penanganan kasus itu ke Polres.

Beberapa lembaga yang menaruh perhatian pada kasus ini antara lain Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) Solo, SPEK HAM Solo, Jaringan Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Sukoharjo (JLPAK2S), anggota Peradi Sragen dan Sukoharjo bidang advokasi perempuan dan anak.

Perwakilan Yayasan YAPHI Solo,  Dunung Sukocowati, mengatakan audiensi diterima Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo. “Pada dasarnya kami ingin kasus ini bisa berjalan sesuai aturan hukum. Karena ini sudah terlalu lama, sudah 2 tahun namun belum ada keadilan,” imbuh Dunung.
Jawaban penyidik, alat buktinya belum cukup. Dari tiga materi yang sudah disampaikan pelapor, baru satu yang bisa dijadikan alat bukti oleh polisi yaitu keterangan saksi korban. Kini penyidik tengah berupaya melengkapi alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik berupaya mencari tiga alat bukti agar bisa meningkatkan status ke penyidikan, artinya ada penetapan tersangka. Tambahan alat bukti tersebut sedang dalam proses, salah satunya adalah tes darah yang ditempuh untuk membuktikan anak yang dilahirkan saksi korban.

“Sudah ada beberapa petunjuk yang bisa dijadikan alat bukti. Ada saling keterkaitan antara petunjuk yang satu dengan yang lain. Sebetulnya dengan dua alat bukti saja sudah cukup, [dikuatkan dengan] surat keterangan dari rumah sakit tempat saksi korban melahirkan bayi pada 2017 silam, sebagai bukti petunjuk,” ungkap Dunung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya