SOLOPOS.COM - Mobil Mitsubishi Pajero Sport abu-abu yang digunakan MS, pelaku yang mendatangi kantor Bupati Sukoharjo sambil membawa samurai. Mobil itu disita Polres Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo akan memeriksa kondisi kejiwaan MS, pria yang membawa pedang samurai ke kantor Bupati Sukoharjo pada Selasa (5/9/2023).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit dalam jumpa pers di Mapolres pada Rabu (6/9/2023) sore. “Hasil keterangan selama ini, pelaku mengaku dapat bisikan agar menyerahkan samurai ke Bupati. Samurai tersebut sudah dimiliki pelaku sejak 2019 dan disimpan di rumahnya di Grogol,” ujarnya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selama pemeriksaan, MS dinilai kooperatif. Namun polisi belum menanyakan kenapa MS melarikan diri ke sebelum ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres membeberkan selama ini pelaku merupakan seorang wirausahawan. Keluarga pelaku juga masuk kategori mampu. Ms tidak terdeteksi terafiliasi dengan kelompok tertentu. Ia murni melakukan aksinya atas nama pribadi.

Sementara itu berdasarkan barang bukti yang dimiliki pelaku, polisi menyita satu samurai panjang yang memiliki motif tulisan arab emas pada sarungnya yang berwarna hitam tersebut. Sementara mobil yang dikendarai pelaku juga memiliki banyak tulisan pada setiap sudutnya.

Mitsubishi Pajero Sport abu-abu tersebut ditulisi beberapa kalimat disetiap sudutnya. Di antaranya pada bumper depan mobil bertuliskan “Sekedar Titipan”. Selain itu di kap mobil tersebut bertuliskan “Dekengane Sing Gawe Mata**”. Beberapa tulisan lain menggunakan kata-kata kasar juga terpampang pada mobil tersebut.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Bekasi. Untuk menangkap pelaku, Polres Sukoharjo bekerja sama dengan polres lain untuk melakukan penyekatan.

“Kapolres dari jajaran Jawa Tengah mulai dari Semarang, Batang sampai di Brebes tetap koordinasi. Kemudian kami juga berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Metro Jaya. Setelah itu di jajaran di beberapa Polres melaksanakan penyekatan akhirnya dari Tim Polres Sukoharjo berhasil membuntuti pelaku sampai di wilayah Bekasi,” ungkap Kapolres.

Melalui upaya persuasif, pelaku berhasil dibawa kembali ke Sukoharjo pada Rabu sekitar pukul 00.00-01.00 WIB. MS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dan Undang-Undang RI dahulu no8/1948, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, saat ditemui dalam peninjauan Gedung Parkir Kabupaten Sukoharjo memilih tak menanggapi serius permasalahan tersebut. Ia mempercayakan kasus tersebut pada pihak berwenang.

“Itu sudah ditangani sama yang berwenang karena posisinya saya tidak di kantor. Jadi tidak tahu kejadiannya seperti apa, saya hanya dapat laporan dari ajudan. Pengamanan seperti biasa, tidak perlu diperketat karena saya merasa tidak memiliki musuh. Pikiran saya hanya kerja kerja kerja untuk rakyat. Normal seperti masuk kantor seperti biasa tidak perlu berlebihan,” ungkap Etik, Rabu sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya