Soloraya
Senin, 12 Juli 2021 - 14:34 WIB

Polisi Periksa Saksi Kasus Teror Ambulans Dilempari Batu di Flyover Purwosari Solo

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Insiden Pelemparan Batu Ambulans di Kota Solo

Solopos.com, SOLO — Satreskrim Polresta Solo resmi menangani kasus teror ambulans milik Muhammadiyah Klaten yang dilempari batu pekan lalu. Polisi langsung melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap pelaku teror tersebut.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Senin (12/7/2021) mengonfirmasi proses penyelidikan sedang berlangsung. Polisi telah memeriksa beberapa saksi dan memeriksa rekaman kamera pengawas.

Advertisement

“Masih penyelidikan, beberapa saksi sudah kami periksa,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Sebut Ambulans Hanya Untuk Menakut-Nakuti, Pemilik Akun FB Ini Dibawa Ke Polsek Jebres Solo

Advertisement

Baca juga: Sebut Ambulans Hanya Untuk Menakut-Nakuti, Pemilik Akun FB Ini Dibawa Ke Polsek Jebres Solo

Sementara itu, Ketua Layanan Umat Muhammadiyah, Husni Tamrin, mengatakan saat dilempar batu, sopir ambulans melihat sebuah mobil boks dan sepeda motor dari arah berlawanan ambulans melaju.

Ia mengambil langkah hukum atas peristiwa itu dan tidak menoleransi kembali aksi teror ambulans. Sebelumnya, teror serupa menyasar ambulans jajaranya. Ambulans itu ditabrak dan penyelesaiannya proses kekeluargaan.

Advertisement

Baca juga: Seks Bebas di Gunung Kemukus Sragen: Prostitusi Berkedok Ritual Pesugihan

Menurutnya, bekas pecahan kaca di ambulans  itu berwarna merah seperti batu bata. Padahal jelas tidak ada  batu di sekitar Flyover Purwosari.

Sebelumnya, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum menyusul teror ambulans tersebut. Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Advertisement

Baca juga: Lazisss…. Soto Garing Mbak Yun di Delanggu Klaten Laris Manis

Kapolresta Solo, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, mengatakan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan seperti ambulan dan pemadam kebakaran.

Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirine dan rotator maka pengguna jalan wajib memprioritaskan.

Advertisement

“Para pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatan mobil prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif