SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen meringkus dua orang asal Gemolong lantaran diduga sebagai pengedar minuman keras (Miras) jenis ciu, Rabu (8/6). Mereka terdiri atas Kuncoro, 42, warga Pantirejo, Tegaldowo dan Basuki Sastro, 40, warga Godekan, Gemolong.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani, saat dijumpai wartawan, Rabu kemarin, mengatakan kedua orang itu diringkus karena diduga menyimpan Miras jenis ciu. Aparat polisi menyita ratusan liter ciu dalam kemasan botol sebanyak 15 botol dan satu jeriken di kios milik Kuncoro.

“Selain itu, kami juga menyita satu botol ciu oplosan siap edar dari Basuki Sastro. Semua Miras itu dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan dua warga Gemolong itu. Mereka masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polres Sragen,” imbuhnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya