SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Poltabes Solo berhasil meringkus pelaku penganiayaan di pusat olahraga Bengawan Sport yang menyebabkan korban tewas.

Ironis, pelaku yang belakangan diketahui bernama Suhardi alias Kecu, 22, warga Petoran, Jebres,ternyata masih bersaudara dengan korban. Informasi yang dihimpun Espos, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti di rumahnya, Rabu (7/7) pukul 01.10 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Poltabes Solo guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menangkap pelaku berikut barang bukti (BB) berupa satu bongkah batu besar, satu pecahan gelas, 1 unit sepeda motor Yamaha RXZ AD 5114 PP, dan pakaian korban.

“Dari proses penyidikan sementara, diketahui antara tersangka dengan korban masih bersaudara. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/7).

Menurut pengakuan Suhardi, di hadapan penyidik Poltabes Solo, dirinya terpaksa memukul korban dengan gelas dan batu, lantaran kesal mendengar cemoohan yang dinilai sudah melewati batas. Awalnya, tersangka hanya berniat membuat korban mengalami cacat tubuh. Sehingga, tidak mengetahui bahwa korban sempat koma hingga akhirnya tewas di rumah sakit.  “Waktu itu saya dalam kondisi mabuk, sehingga tidak kontrol. Dulu-dulunya, saya tidak memiliki masalah atau dendam dengan korban,” ujar dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Basri, 32, warga Sangkrah, Pasar Kliwon diketahui tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh teman sendiri sekaligus masih bersaudara dengan korban di Jebres, Solo, Selasa (6/7) pukul 01.00 WIB. Bapak dengan dua putera itu dinyatakan tewas setelah mendapatkan perawatan intensif di RS dr Moewardi Solo, Rabu (7/7) dinihari.

Terdapat dua lokasi kejadian, yakni di kawasan SMK Cokroaminto dan di Petoran, Jebres. Awalnya, kematian korban ditengarai disebabkan kecelakaan lalulintas. Tapi, setelah dilakukan proses otopsi diketahui korban mengalami luka serius akibat benda tumpul di bagian kepala dan mata.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya