SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Dua tersangka pelaku penjambretan yang beraksi di Jl Adisucipto, Colomadu, tepatnya di depan Hotel Lorin, Jumat (17/7) malam berhasil diringkus aparat kepolisian setempat.

Diketahui, kedua tersangka bernama Aris Susanto, 33, warga Kampung Kagok RT 05/RW V, Wonotinggal, Candisari, Semarang dan Bobi Arifin, 22, warga Menjing, Papringan, Semarang. Sementara, korban bernama Pramesti Kusumaningtyas, 21, warga Manahan, Banjarsari, Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka berusaha menjambret handphone Nokia 6600 dengan menggunakan sarana berupa sepeda motor Supra X 125.

Disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Sri Handayani melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dengan memboncengkan adiknya, sambil memainkan handphone.

Pada kesempatan itulah, tersangka melakukan aksinya. Tetapi, korban sempat berteriak-teriak, sehingga langsung mendapat respon dari masyarakat sekitar, dan salah satu diantara tersangka bisa dicegat dan ditangkap oleh masyarakat setempat.

“Salah satu tersangka tertangkap. Dan setelah dikembangkan, kamipun melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, sampai ke daerah Boyolali,” tutur Djoko, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (18/7).

Dikemukakannya, modus yang digunakan atas tindakan tersebut adalah mencari kelengahan korban tapi tanpa melukai korban. Sehingga, tersangka bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Djoko menambahkan, dari penangkapan tersebut pihaknya akan kembali melakukan pengembangan, apakah tersangka juga melakukan tindak pidana lain di tempat kejadian perkara (TKP) lain atau tidak. Tetapi, lanjutnya, diketahui sementara bahwa kedua tersangka merupakan residivis kambuhan.

“Diketahui tersangka pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Simo, Boyolali, pada tahun 2003. Begitu pula, tersangka Aris yang pernah mencuri komputer di Sragen. Dan pernah menjalani hukuman penajra selama 10 bulan,” tambah Djoko.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya