Soloraya
Sabtu, 27 November 2021 - 18:25 WIB

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Penipuan Sepeda Motor

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor di Mapolsek Kartasura, Sabtu (27/11/2021). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo berhasil meringkus residivis spesialis penipuan sepeda motor yang membawa kabur Kawazaki ZR 800 berpelat nomor AD 2345 DAF senilai Rp178 juta. Pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (27/11/2021), pelakunya bernama Mohammad Hasan. Ia merupakan warga Desa Lenong Laok, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Saat kejadian, pelaku mendatangi showroom milik Asad, warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi showroom itu di wilayah Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku menyaru sebagai pembeli saat tiba di showroom milik Asad. Dia berpura-pura hendak membeli motor Kawazaki ZR 800 warna merah.

Baca Juga: Jempol! Kawazaki Z800 Seharga Rp200 Juta yang Dibawa Kabur Ditemukan

Pelaku penipuan sepeda motor bernama Mohammad Hasan. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

“Pelaku ingin menjajal sepeda motor tersebut. Lantaran tak menaruh curiga, karyawan showroom bernama Bambang membonceng pelaku yang menjajal sepeda motor,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kartasura, Sabtu.

Advertisement

Pelaku mengendarai sepeda motor melewati jalan perkampungan di wilayah Kartasura. Pelaku berhenti di rumah indekosnya di Kampung Somodinalan, Kelurahan Ngadirejo, Kartasura. Dia meminta Bambang untuk menunggu di depan indekos karena hendak menawarkan sepeda motor itu kepada orang lain.

Setelah ditunggu selama berjam-jam, pelaku tidak menampakkan batang hidungnya. “Pemilik showroom langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Kartasura. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Jual 53 Anjing ke Sukoharjo buat Konsumsi, Wong Gemolong Jadi Tersangka

Advertisement

Pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten Semarang. Polsek Kartasura langsung berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Semarang untuk memburu pelaku. Polisi pun berhasil membekuknya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawazaki ZR 800 dan telepon seluler.

“Pelaku ditangkap saat hendak menutup sepeda motor di tempat cutting sticker atau wrapping agar warnanya berubah. Sebelumnya, pelaku melakukan aksi serupa di Pamekasan sebanyak dua kali dan Ponorogo satu kali,” ujar dia.

Pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif