Boyolali (Solopos.com)--Jajaran Reskrim Polres Boyolali meringkus seorang tersangka tambang Togel, Warno alias Egip, 36, warga Dukuh Bodeh, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Selasa (19/4/2011).
Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari informasi warga. “Ternyata saat ditangkap, tersangka seusai menerima uang setoran judi dari para pelanggannya. Tersangka kami tangkap sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (20/4/2011).
Dari tangan tersangka, menurut Kasatreskrim, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang Rp 66.000, dua buah HP, keplek lima bendel dan kertas ramalan dua lembar. Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(fid)