SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti judi Togel

Petugas menunjukkan barang bukti judi Togel

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Boyolali (Solopos.com)--Jajaran Reskrim Polres Boyolali meringkus seorang tersangka tambang Togel, Warno alias Egip, 36, warga Dukuh Bodeh, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Selasa (19/4/2011).

Kini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Boyolali guna penyidikan lebih lanjut. Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari informasi warga. “Ternyata saat ditangkap, tersangka seusai menerima uang setoran judi dari para pelanggannya. Tersangka kami tangkap sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (20/4/2011).

Dari tangan tersangka, menurut Kasatreskrim, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang Rp 66.000, dua buah HP, keplek lima bendel dan kertas ramalan dua lembar. Ia menambahkan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

(fid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya