SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro (dua dari kanan), menunjukkan sebilah badik yang dibawa peserta konvoi. Foto diambil Kamis (4/5/2017) di Mapolres Klaten. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Polisi Klaten sudah mengantongi sejumlah nama peserta konvoi kelulusan yang berpotensi menjadi tersangka.

Solopos.com, KLATEN — Jumlah tersangka kasus konvoi berujung perusakan dan penganiayaan saat pengumuman kelulusan SMA/SMK di Klaten, Selasa (2/5/2017), berpotensi bertambah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah memeriksa ratusan saksi, polisi mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat perusakan dan penyerangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Polres Klaten baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka tersebut yakni RS, 23, warga Gondangan, Kecamatan Jogonalan. Saat konvoi RS membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. RS dijerat UU No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun.

“Hasil pemeriksaan sudah menemui titik terang. Ada beberapa orang yang diduga kuat terlibat dalam perusakan dan penyerangan pelajar itu. Nama-namanya sudah dikantongi. Tunggu saja beberapa hari lagi,” kata sumber Solopos.com di internal Polres Klaten, Jumat (5/5/2017).

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP David Widya Dwi Hapsoro, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, mengatakan 14 orang masih dikenai wajib lapor setelah pemeriksaan 136 saksi secara maraton. “Mereka yang dikenai wajib lapor itu kan ikut konvoi [sebagian besar masih berstatus pelajar]. Kami masih perlu memintai keterangan dari mereka. Yang jelas, wajib lapor itu dilakukan hingga kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengarah ke pidana,” katanya. (Baca juga: Anak Mantan Dandim Ikut Jadi Korban Anarkisme Konvoi di Klaten)

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Klaten, Kawit Sudiyono, mengaku menyerahkan penanganan kasus perusakan dan penyerangan pelajar itu ke aparat kepolisian. Sebagai kelompok pendidik, para guru di Klaten diminta mendidik siswa agar berperilaku santun dan berkarakter.

“Untuk pengawasan para pelajar mestinya diserahkan ke masing-masing sekolah [agar menghindari tindakan perusakan dan penyerangan pelajar lain],” katanya.

Wakapolres Klaten, Kompol Hari Sutanto, mengimbau orang tua siswa juga proaktif menjaga anak mereka, terutama saat berada di luar sekolah. “Pengawasan dan kontrol harus dilakukan juga saat anak-anak di rumah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya