SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungli. (canadianbusiness.org)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menyelidiki aduan masyarakat terkait dugaan adanya pungutan liar dalam program bantuan stimulan perusahaan swadaya (BSPS) di salah satu desa di Kecamatan Jenar, Sragen. Sejauh ini lima orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono,mengungkapkan pada awal November lalu ada aduan masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan stimulan perumahan tersebut. Aduan itu langsung ditindaklanjuti penyidik dengan pengumpulan bahan keterangan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada lima orang yang sudah diperiksa. Aduan baru saja masuk. Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena proses penyelidikan masih berjalan. Dari laporan yang masuk itu memang ada indikasi pungutan dalam program stimulan itu. Pemeriksaan belum selesai jadi ditunggu saja,” ujar Wikan saat ditemui Espos, Selasa (21/11/2023).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyuni, mengungkapkan pihaknya hanya bertugas memverifikasi faktual untuk menentukan sasaran program BSPS itu. Sumber dananya dari APBD dan langsung diserahkan kepada kelompok masyarakat (pokmas) dan warga penerima manfaat sehingga tidak melewati Disperkimtaru.

“Jadi program BSPS itu senilai Rp20 juta. Yang Rp17,5 juta berwujud bahan material bangunan yang diberikan kepada pokmas dan Rp2,5 juta uang tunai kepada penerima manfaat untuk upah tenaga. Kami sudah melakukan mitigasi kasus-kasus yang kemungkinan terjadi sejak awal. Kami juga sudah mengumpulkan kepala desa, perangkat desa, dan pokmas terkait untuk mewanti-wanti agar tidak menyalahgunakan program itu,” jelas Aris.

Dia meminta agar pihak terkait berhati-hati dalam mengelola program tersebut. Jangan sampai duit yang dikelola tidak seberapa namun jadi masalah.

Penyimpangan yang mungkin terjadi di lapangan, menurutnya seperti adanya potongan, setoran, dan seterusnya yang di luar wewenang Disperkimtaru. “Kasus yang diadukan ke Polres Sragen di wilayah Kecamatan Jenar itu sudah kami pantau juga. Memang ada beberapa warga yang dimintai keterangan di Polres,” katanya.

Lebih jauh Aris mengungkapkan pernah ada di suatu desa tertentu ada perangkatnya yang menerima duit ucapan terima kasih dari penerima manfaat. Dia menyebut nilainya tidak banyak yakni Rp200.000-Rp300.000.

“Kalau bicara salah benar ya memang salah, tetapi inisiatifnya siapa, tidak tahu. Bahasanya uang rokok atau apa itu juga bias. Yang memberi siapa juga bias. Belum tentu penerima bantuan itu dimintai. Kadang-kadang penerima bantuan itu justru dengan ikhlas sekadar memberikan beli rokok. Saya sampai mitigasi seperti itu. Sekali lagi, saya tidak punya wewenang terkait dana itu,” ujar Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya