SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen–Jajaran Polsek Gondang menyelidiki kasus sertifikasi massal swadaya (SMS) di Desa Kaliwedi, Rabu (29/9). Sedikitnya empat perangkat desa (Perdes) dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan empat Perdes itu masing-masing Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliwedi, Randimin, dan tiga orang bayan, masing-masing Parman, Suparman dan Padi. Saat ini, penyelidikan terus berjalan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan diteruskan sesuai prosedur yang berlaku.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kabar muncul di media massa dan kami melakukan klarifikasi, itu saja. Kami harus mendapatkan gambaran jelas mengenai persoalan tersebut,” ujar Kapolsek Gondang, AKP Sudira, ditemui wartawan di Mapolsek setempat, Rabu (29/9).

Kanit Reskrim Polsek Gondang Aiptu Suryani, mewakili Kapolsek, menambahkan penyelidikan kasus SMS Kaliwedi atas empat perangkat itu dilakukan secara terpisah. Masing-masing Perdes diminta memberi penjelasan program dimaksud.

Dia menyatakan pihak kepolisian memiliki kewenangan guna mengklarifikasi atas kejelasan kasus yang terjadi di wilayah kerjanya, dalam hal ini di Kaliwedi. Terlebih pemberitaan di media, diduga terdapat penyimpangan di program SMS.

“Kami klarifikasi perangkat yang masuk di struktur kepanitiaan program itu. Penyelidikan sedang berjalan dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, kita akan meneruskan sesuai prosedur. Tapi jika tidak, ya berhenti,” tandas dia.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya