SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri sudah bergerak menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat atau DBM senilai Rp6,4 miliar di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Batuwarno. 

UPK merupakan unit yang mengelola DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau PNPM Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan penerimaan DBM dari kelompok warga miskin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pengelolaan DBM oleh UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di lingkup kecamatan. Pada 2022, UPK bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Wakapolres Wonogiri, Kompol Andi Mohamad Akbar Mekuo, mengatakan polisi tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana di UPK eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Batuwarno itu.

Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wonogiri sudah beberapa waktu terakhir mengumpulkan data terkait kasus tersebut. Namun demikian, dia belum menjelaskan lebih lanjut sudah sampai mana penyelidikan itu.

“Kami sudah lidik. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Kami sudah bergerak beberapa waktu ini sebelum ini mencuat di media,” kata Kompol Mekuo kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Selasa (4/4/2023).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat tersebut dilakukan Sekretaris dan Bendahara UPK Kecamatan Batuwarno.

Belum diketahui sejak kapan mereka melakukan praktik penyelewengan tersebut. Praktik curang itu diketahui bermula ketika UPK akan bertransformasi menjadi Bumdesma Kecamatan Batuwarno. 

Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai total Rp7,3 miliar. Sementara nilai DBM yang diselewengkan sejumlah Rp6,4 miliar. Modus penyelewengan yakni dengan memberikan penyaluran atau pembiayaan DBM kepada kelompok fiktif.

Selain itu, dana juga disalurkan kepada perorangan dan warga luar Kecamatan Batuwarno. Padahal, sesuai aturan DBM hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang terdiri atas warga miskin di lingkup kecamatan bersangkutan.

Jumlah anggota kelompok itu minimal lima orang. Dana yang disalurkan untuk kelompok itu tidak untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk usaha. Roh dari penyaluran DBM untuk penanganan kemiskinan di desa.

“Dua orang itu [sekrataris dan bendahara] melakukan malaadministrasi. Mereka menyalurkan DBM tidak sesuai SOP [standard operating procedure]. Tapi dana itu masih di kelompok-kelompok itu termasuk kelompok fiktif. Kami belum tahu apakah ada tindak korupsi atau tidak. Yang jelas mereka mengelola DBM cacat administrasi,” kata Anton kepada Solopos.com, Selasa (4/4/2023).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, ada beberapa warga yang namanya dicatut sebagai kelompok penerima DBM UPK Kecamatan Batuwarno. Padahal mereka sama sekali tidak pernah mendaftar atau membentuk kelompok penerima DBM untuk usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya