SOLOPOS.COM - Kondisi bekas tanah kas Desa Kunti, Andong, Boyolali, yang sudah dibeli warga dan kini jadi polemik karena sertifikatnya tak kunjung terbit. Foto diambil beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Polemik tukar guling tanah kas Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, terus bergulir. Polres Boyolali telah memeriksa 12 orang saksi baik dari warga pembeli tanah dan panitia tukar guling tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui uang Rp1 miliar yang dibayarkan 57 warga untuk membeli tahan itu ke panitia tukar guling tanah kas desa telah dibelikan lahan pengganti. Namun, proses tukar guling itu ternyata tidak mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, mengungkapkan hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan panitia tukar guling tanah kas desa telah membelikan lahan pengganti.

“Itu kan harus ada persetujuan dari Gubernur, tapi belum ada. Uangnya itu sebenarnya juga enggak hilang, tapi sudah dibelikan lahan pengganti. Hanya, izinnya enggak keluar,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (30/6/2023).

Ia mengungkapkan lahan pengganti tersebut berada di Dukuh Banjarsari, Desa Kunti. Luas lahan pengganti tersebut 32.862 persegi. Ketiadaan restu dari Pemprov Jateng diduga menjadi penyebab kepengurusan panitia tukar guling tanah kas Desa Kunti, Boyolali, bubar.

Proses penyertifikatan tanah untuk lahan yang dibeli warga juga belum jelas. Arif mengungkapkan dalam proses penyelidikan, tim Polres Boyolali sangat berhati-hati.

Ia mengatakan berdasarkan data Polres Boyolali, baru ada satu warga Desa Kunti yang melapor atas nama Sri Widodo. Laporan tersebut disampaikan pada Oktober 2022.

Ia menceritakan pelapor merasa dirugikan karena telah membayar biaya tukar guling tanah kas Desa Kunti, Boyolali, senilai Rp14 juta kepada panitia pada 2019. Namun, hingga empat tahun berlalu tidak ada kejelasan terkait sertifikat tanah.

4 Tahun Warga Menanti Sertifikat

Arif juga mengungkapkan Polres Boyolali telah memeriksa 12 orang saksi baik dari warga pembeli tanah kas Desa Kunti dan panitia tukar guling tanah. “Untuk panitia yang menangani jual beli tanah kas Desa Kunti belum bisa dimintai keterangan, soalnya tidak jelas keberadaannya,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 57 warga di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, masih menantikan terbitnya sertifikat hak milik atas tanah kas desa yang mereka beli pada 2019. Sudah empat tahun lalu sertifikat tanah yang mereka inginkan tidak juga terbit.

Salah satu warga yang juga pemohon, Dimas Akbar, menceritakan awalnya tanah yang ia tinggali dulunya merupakan kebun tebu berstatus tanah kas desa. Seiring waktu berjalan, warga tinggal di situ hingga saat ini.

Dimas mengungkapkan tanah kas desa tersebut mulai digarap dan dihuni warga sekitar 20-25 tahun yang lalu. Kemudian, pada Januari 2019, pemerintah desa memanggil warga yang tinggal dan menggarap tanah di tanah kas desa, termasuk Dimas Akbar.

“Waktu itu berkumpul untuk membahas tentang tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa menjadi tanah warga yang bersertifikat. Kemudian, warga diminta persetujuan jika tanah kas desa itu jadi tanah hak sertifikat hak milik,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/6/2023).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Ia menjelaskan waktu itu juga berbarengan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga warga seharusnya bisa mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sedangkan uang yang dibayarkan warga untuk membeli tanah itu dipakai pemerintah desa untuk membeli tanah kas baru.

Warga yang setuju lahannya diukur hingga ditentukan harganya. Warga yang setuju pun mulai mencicil pembayaran pada Januari 2019. Namun, pada April 2019, tutur Dimas, warga diminta panitia untuk segera melunasi.

Ia mengatakan warga pun berusaha mencari utang ke sana ke mari. Namun, setelah lunas, selang empat tahun sertifikat tidak didapat. Dimas mendata ada 57 warga yang membayar untuk tukar guling tanah kas desa. Total uang yang telah dibayarkan warga mencapai Rp1 miliar lebih.

“Sekarang panitia intinya juga sudah pergi enggak tahu ke mana. Rumahnya tinggal tanah sama keramik saja. Kami itu enggak masalah kalau bayar, namanya membeli tanah ya. Mau itu uangnya dipakai apa, terserah, asalkan sertifikat kami bisa terbit,” kata dia.

Warga telah melaporkan kasus itu ke Polres Boyolali pada 2022. Dimas mengatakan kepolisian juga telah memanggil warga dan juga panitia. Namun, ia mengatakan masih belum ada titik terang untuk penerbitan sertifikat.

Dimas dan seluruh pemohon berharap akan ada titik terang dalam kasus ini. Ia mengatakan, semisal tidak jadi dibuatkan sertifikat tanah hak milik untuk uang warga dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya