Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta/Solo, Rabu (26/2/2020) dini hari, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tujuh tempat hiburan malam di Kota Solo.
Dalam sidak itu, polisi tidak mendapati pengunjung maupun pekerja tempat hiburan malam membawa narkotika.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Area Parkir di City Walk Slamet Riyadi Solo Minim Rambu
Berdasarkan pantauan
Tim yang dipimpin Kompol Sugiyo menyisir tempat hiburan malam di wilayah Solo bagian timur. Sedangkan, AKP Febriyani memimpin wilayah Solo bagian barat. Kepolisian juga mengerahkan satwa polisi unit K-9.
Virus Corona Picu Pelemahan Kurs Rupiah Pagi Ini
AKP Febriyani Aer saat dijumpai wartawan mengatakan razia tempat hiburan malam itu dalam rangkaian Operasi Antik Candi 2020 hingga 29 Februari mendatang.
Menurutnya, razia yang bertujuan menekan peredaran narkotika di Kota Solo itu menyasar tempat rawan penyalahgunaan narkotika seperti tempat hiburan malam.
10 Berita Terpopuler: Permintaan Maaf Tersangka Susur Sungai Maut
“Penyisiran kami masih nihil termasuk pemeriksaan pada ratusan orang, tetapi kami akan menggelar sidak kembali di beberapa lokasi lain. Ada seorang yang diamankan karena membawa minuman keras jenis ciu,” ujarnya mewakili Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo.