Soloraya
Minggu, 31 Oktober 2021 - 17:40 WIB

Polisi Sita 1.462 Botol Miras Milik IRT Muda di Jogonalan Klaten

Ponco Suseno  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menyita miras milik seorang IRT muda di Jogonalan, Klaten, Selasa (26/10/2021). Pada kesempatan itu, polisi menyita 1.462 botol miras. (Istimewa/Dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN—Jajaran Polsek Jogonalan, Klaten, menyita 1.462 botol berisi minuman keras (miras) milik seorang ibu rumah tangga (IRT) muda di Woboboyo, Kecamatan Jogonalan, Selasa (26/10/2021) pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledehan di rumah milik IRT muda tersebut, polisi menyita 1.462 botol berisi miras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas seorang IRT muda yang berjualan miras di Tambakboyo, Kecamatan Jogonalan. Ibu muda tersebut berinisial RD, 32. Dalam menjalankan aksinya, RD menjual miras dengan sistem cash on delivery (COD).

Advertisement

“RD bertransaksi dengan calon pembelinya via WhatsApp (WA). Begitu ada yang memesan, miras diantar ke lokasi yang telah disepakati bersama,” kata Kapolsek Jogonalan, Iptu Muslimin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, kepada Solopos.com, Sabtu (30/10/2021).

Baca Juga: Berenang Tanpa Khawatir Covid-19 Berlebihan di Umbul Ponggok

Iptu Muslimin mengatakan penjualan miras dengan sistem COD ditujukan mengelabuhi polisi. Namun aksi yang dilakukan RD selama beberapa waktu terakhir tetap terendus anggota polisi.

Advertisement

“RD menyimpan miras di dua lokasi berbeda. Yang pertama di Bakung, Kecamatan Jogonalan [rumah orangtua]. Yang kedua di rumah pelaku sendiri. Akibat perbuatannya, RD dikenai pasal tindak pidana ringan (Tipiring),” katanya.
Hal senada dijelaskan Kasihumas Polres Klaten, Iptu Abdillah, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo. Penggerebakan miras di Jogonalan sebagai bentuk perlawanan peredaran miras di Kabupaten Bersinar. “Setiap hari akan dilakukan razia memberantas penyakit masyarakat (pekat ) ini,” katanya.

Baca Juga: Berenang Tanpa Khawatir Covid-19 Berlebihan di Umbul Ponggok

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, miras sering menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas. Hal itu termasuk aksi pembunuhan di Desa Granting, Kecamatan Jogonalan.

Advertisement

Trimo Lewong, 65, warga Kanoman, Kecamatan Karangnongko meninggal dunia setelah dibunuh temannya sendiri di Bangunrejo Kidul RT 007/RW 004, Desa Granting, Kecamatan Jogonalan, Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Trimo Lewong meninggal dunia di tangan temannya sendiri dengan luka senjata tajam (sajam) di bagian leher.

Pelaku pembunuhan, Soleman, warga Granting, Kecamatan Jogonalan terpengaruh miras saat menghabisi nyawa temannya sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 jo 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif