Soloraya
Jumat, 26 Juni 2009 - 16:23 WIB

Polisi sita 14 backhoe liar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Aparat Polres Klaten menyita sedikitnya 14 backhoe yang digunakan untuk aksi penambangan liar di wilayah lereng Merapi. Penyitaan dilakukan dalam razia penambangan liar yang digelar aparat mulai Rabu (24/6) malam hingga Jumat (26/6).

Dalam razia tersebut, petugas melakukan penyisiran terhadap aksi penambangan liar dari wilayah Desa Kemalang, Kemalang. Petugas menyisir sejumlah lokasi yang terindikasi tak memiliki izin penambangan.

Advertisement

Saat disisir, sejumlah lokasi penambangan yang diduga liar terlihat sepi dari aktivitas. Di sebagian besar lokasi, petugas hanya menemukan backhoe yang teronggok tak digunakan. Peralatan berat untuk penggalian tersebut ada yang disembunyikan di sejumlah lokasi, termasuk di permukiman penduduk.

Saat mendapati backhoe liar tersebut, petugas langsung menanyakan kepada warga siapa pemilik alat berat itu.

Namun, sebagian besar warga mengaku tak tahu menahu siapa pemiliknya. Razia yang dipimpin langsung Kapolres Klaten AKBP Tri Warno Atmojo tersebut akhirnya menyita backhoe kosong tersebut. Petugas juga langsung memasang police line di backhoe yang ada.

Advertisement

Kapolres mengatakan, aksi itu dilakukan untuk menertibkan penambang ilegal. Aksi penambangan yang ilegal menyebabkan lokasi lereng Merapi, yang semestinya menjadi kawasan hijau justru rusak.

Ditambahkan Kasatreskrim AKP Kurnia Hadi, petugas selain menyita backhoe juga mencari orang yang mengklaim menjadi pemilik lahan pertambangan tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi lima calon tersangka. Namun kasat masih enggan menjelaskan nama para calon tersangka tersebut.

Kasat hanya memberikan inisial calon tersangka. Kelima penambang tersebut adalah D, A, R, H dan S. Mereka semua merupakan warga asli Klaten.

Advertisement

Polisi menemukan ada calon tersangka yang beroperasi ilegal, melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan, hingga diindikasikan tersangka karena kabur ke luar daerah.

“Saya berusaha obyektif untuk penindakan ini. Kami melihat dari pemeriksaan data awal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejauh mana keabsahan izin penambangan mereka itu,” jelasnya.

haa

Advertisement
Kata Kunci : Backhoe Klaten Liar Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif