Soloraya
Rabu, 26 Agustus 2009 - 14:22 WIB

Polisi sita 151 kayu ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Aparat Polres Boyolali berhasil menyita sebanyak 151 batang kayu jati dan mahoni yang diduga hasil illegal logging yang diambil dari  Perum Perhutani Kesatuna  Pemangkuan Hutan (KPH) Telawah, Wonosegoro, Selasa (25/8).

Polisi juga berhasil menangkap tersangka illegal logging, Saman, 70, warga Dukuh Glondong, Bengle, Wonosegoro Boyolali pada saat yang sama.

Advertisement

Tersangka merupakan pekerja lepas Perum Perhutani yang bertugas mengawasi dan diberi kewenangan untuk menanam tumpangsari di kawasan hutan. Polisi mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho, Rabu (26/8) mengatakan pengungkapan kasus illegal logging itu berawal dari laporan pihak Perhutani dan masyarakat. Setelah dicek di lapangan, jelasnya, ternyata polisi menemukan ratusan batang pohon jati dan mahoni yang ditebang secara ilegal.

“Sesuai dengan kebijakan Kapolri, illegal logging ini juga menjadi perhatian kami. Pelanggaran hukum harus tetap diproses hukum,” ujarnya.

Advertisement

Dari 151 batang pohon tersebut 129 batang diantaranya kayu jati baik mentah maupun olahan. Sisa 22 batang adalah kayu mahoni.

Kapolres mengatakan batang kayu tersebut disimpan di dalam dan halaman belakang rumah rumah tersangka. Saat hendak dilakukan penyitaan, warga sekitar rumah tersangka kurang kooperatif dengan petugas dan cenderung bungkam saat dimintai informasi. Ada kecenderungan ingin menyelamatkan tersangka.

“Sementara ini tersangkanya baru satu orang, kami akan terus kembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain,” tukas Kapolres.

Advertisement

Sementara Saman saat diperiksa Kasat Reskrim, AKP Asnanto, mengakui dirinya menebang pohon tanpa izin. Meski demikian, ia mengatakan sudah memberitahu kepada salah satu mantri hutan dan diperbolehkan. Rencananya, kayu tersebut akan digunakan untuk membuat brak (rumah) di dalam hutan.

“Saya bekerja sebagai pengawas hutan sejak tahun 1976. Saya mengawasi hutan ini dengan teliti,” ujar pria tua yang mengaku memotong dan mengumpulkan kayu tersebut sejak dua bulan lalu.

kha

Advertisement
Kata Kunci : Kayu Ilegal Polisi Sita
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif