SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sragen di bawah pimpinan Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti memeriksa deretan botol miras yang dipajang di sebuah toko yang terletak di Kampung Widoro, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (11/7/2023) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menyita 70 botol minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol di atas 5% dalam operasi pekat di wilayah Kampung Widoro, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (11/7/2023) malam. Polisi meminta toko miras itu ditutup karena belum memiliki izin.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti kepada Solopos.com, Kamis (13/7/2023), menyampaikan polisi tidak sengaja menemukan ada toko yang jualan miras dengan kadar alkohol di atas 5% saat patroli rutin. Dia mengatakan awalnya polisi hanya melihat ada botol-botol yang dipajang kelihatan dari luar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kemudian kami mampir untuk melakukan kegiatan dan ternyata botol-botol itu merupakan botol miras dengan kadar batas alkohol 5% ke atas. Kami memeriksa perizinannya ternyata juga tidak ada izinnya. Kami meminta toko itu ditutup saja. Penjualnya sempat kami periksa di Mapolres Sragen tetapi tidak ada penindakan, hanya puluhan miras disita,” ujarnya.

AKP Rini mengungkapkan penjual miras diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi jualan miras tanpa izin. Dia mengatakan polisi tidak menindak karena mestinya yang menindak itu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Saat operasi itu, Satresnarkoba juga melibatkan Provos, Dalmas, dan fungsi lainnya. Pengakuan penjual buka toko miras belum lama. Kami kalau tidak lewat situ juga tidak mengetahui. Dari keterangan penjual, barangnya didrop dari luar,” jelasnya.

Patroli itu melibatkan Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, Pawas AKP Rajiman, dua anggota Provos, empat anggota Patko Satuan Samapta, dua anggota Interkal, dan lima anggota Satresnarkoba.

Berikut barang bukti botol miras yang disita Polres Sragen (total 70 botol miras):

1. Anggur merah: 19 botol.

2. Anggur gingseng:4 botol.

3. Anggur putih: 8 botol.

4. Fried ship: 17 botol.

5. Maricas: 22 Botol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya