Soloraya
Rabu, 29 Desember 2021 - 15:44 WIB

Polisi Sita Aset Bandar Sabu-Sabu di Sragen, Nilainya Capai Rp4 Miliar

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi (tengah), menunjukkan uang senilai Rp1 miliar yang merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu, yang disita dari tersangka di Sragen, di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Sejumlah aset, hasil dari penjualan narkoba, yang ada di Sragen pun disita polisi dengan nilai mencapai Rp4 miliar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan sejumlah barang bukti atau aset yang disita itu milik seorang bandar narkoba yang saat ini mendekam di LP Kelas I Semarang atau yang populer dikenal dengan Lapas Kedungpane, Johan Wahyudi, alias Joko atau JW, warga Banyuagung, Kadipiro, Kota Solo.

Advertisement

Aset itu seluruhnya ada di Sragen, berupa uang tunai Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, dan 1 unit rumah. Selain aset milik bandar narkoba itu, polisi juga mengamankan FSR, yang merupakan kekasih JW, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Baca juga: Narkoba Sragen, Sopir asal Wonosobo Terciduk Bawa Sabu-Sabu

“Jadi JW ini ditangkap oleh BNN pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu-sabu seberat 1 kg dan telah menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun. Namun sejak 2017 hingga 2021, JW masih mengendalikan peredaran narkoba di Jateng dari dalam lapas,” ujar Kapolda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Advertisement

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang tersangka TW atas kepemilikan sabu-sabu seberat 18 gram di halaman sebuah hotel di Jalan Adisucipto, Colomadu, Karanganyar, pada 22 Maret 2021.

“Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui tersangka berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan [napi],” ungkap Lutfi.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Kanwil BCA Jateng guna mengusut dugaan TPPU yang dilakukan tersangka JW. Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSR alias Fefe.

Advertisement

Baca juga: Tak Bisa Kerja, Rekanan Proyek Jembatan Ganefo Sragen Di-Blacklist

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN. Diketahui rekening tersebut milik istri tersangka JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran Fefe yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif