Sukoharjo (Espos)–Hampir satu ton minuman keras jenis ciu berhasil disita jajaran Polres Sukoharjo, Kamis (5/8) petang. Ciu sebanyak 840 liter tersebut semula hendak dipasok ke wilayah Ponorogo, Jawa Timur namun berhasil digagalkan.
Keterangan yang dihimpun Espos, Jumat (6/8) menyebutkan, terbongkarnya kasus pengiriman ciu tersebut bermula saat jajaran Polsek Mojolaban melakukan patroli keliling di wilayah hukum mereka. Saat itu, petugas mendapat informasi adanya upaya pengiriman ciu dengan jumlah besar namun tanpa surat ijin dari pihak yang berwenang dari Bekonang di bawa ke Ponorogo. Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi.
Begitu tiba di wilayah Kampung Cendono, Desa Sugihan, Bendosari petugas memergoki sebuah mobil Mitsubishi L 300 Nopol AG 1804 KW membawa 28 derijen berisi ciu masing-masing derijen berisi 30 liter dan beberapa ciu dalam kemasan botol air mineral atau total sebanyak 840 liter ciu selundupan yang dibawa Marsuni alias Gendon warga Grogol, Sawono, Ponorogo. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat ijin, petugas akhirnya langsung menyita ciu dan menggiring tersangka ke Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan, seluruh barang bukti (BB) kasus penyelundupan tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo, termasuk mobil L 300 dan ciu. “Kami akan terus melakukan patroli dan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka pra operasi kondisi menjelang puasa,” ujarnya. Dia melanjutkan, pelaku terancam dijerat pasal 12 Perda Sukoharjo tahun 1994 tentang minuman keras.
ufi