SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras (miras) beragam merek di rumah toko (ruko) jamu di wilayah Kelurahan Kestalan, Kecamatan Banjarsari, Rabu. Pemilik warung jamu berinisial SW langsung digelandang untuk dimintai keterangan oleh polisi.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (31/8/2023), penyitaan ratusan botol miras dilakukan tim Satnarkoba Polresta Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kala itu, aparat kepolisian mendapat informasi soal penjualan miras di ruko tersebut. Petugas langsung menyelidiki kasus tersebut.

Saat petugas mendatangi lokasi, mereka mendapati ratusan botol miras berbagai merek yang hendak dijual ke masyarakat.

“Informasi dari masyarakat ada warung yang menjual miras secara bebas. Kami tindak lanjuti dengan menyelidiki warung tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Dicky Hermansyah, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kamis (31/8/2023).

Menurut Kasat Narkoba, botol miras yang disita sebanyak 191 botol dengan berbagai merek tanpa izin edar. Perinciannya, 17 botol anggur putih, 88 botol anggur merah gold, 41 botol anggur merah biasa, empat botol Kawa hitam, empat botol kawa merah, 17 botol anggur kolesom, 14 botol ketan hitam.

Selain itu, ada juga satu botol anggur API, empat botol anggur barita dan satu botol arak putih. “Pemilik warung jamu merupakan warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari,” ujar dia.

Lebih jauh, pemilik warung jamu akan diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Polisi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, perjudian hingga praktik prostitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya