SOLOPOS.COM - Anggota Polresta Solo saat menggeledah toko kelontong milik SPS, 46, di Nusukan, Banjarsari, Solo, Rabu (13/3/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Polresta Solo terus menggelar operasi penegakan hukum dengan menyasar penyakit masyarakat (Pekat) utamanya peredaran minuman keras (Miras) di toko atau pun kompleks rumah warga.

Langkah itu guna mengantisipasi adanya gangguan Kamtibmas terutama dari yang bersumber tindakan minum miras. Apalagi saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1445 hijriah/2024 masehi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penindakan terkait penjualan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat).

Tim Sparta Polresta Solo menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong dari seorang warga Nusukan kecamatan Banjarsari. Penindakan itu berawal dari laporan masyarakat.

“Jadinya, toko tersebut berkedok toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol miras berbagai merk tersebut telah disita dan diamankan petugas,” kata Kompol Arfian, Rabu (13/03/2024).

Menurut dia, pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS, 46, warga Nusukan. Di toko itu Tim Sparta berhasil menyita 136 botol miras berbagai merek. Berikut perincian miras yang disita polisi:

a. 5 botol merek Prost Merah
b. 6 botol merek Prost Biru
c. 9 botol merek Singaraja
d. 18 botol merek Bintang
e. 12 botol merek Anker
f. 11 botol merek Anker Stolit
g. 12 botol merek Kawa-Kawa Hijau
h. 6 botol merek Guinness
i. 2 botol air mineral 1.500 ml berisi ciu
j. 1 botol air mineral 1.500ml berisi leci
k. 3 botol merek Anker Pinapple
l. 3 botol merek Anker Lyche
m. 5 botol merek Apidin
n. 4 botol merek Ameraja
O. 1 botol merek Mixmax
p. 1 botol merek Iceland Kamikaze
q. 1 botol merek Iceland Lyche
r. 1 botol merek Iceland Berry Lemonade
s. 1 botol merek Prost Alster
t. 5 botol merek Anggur Hijau
u. 5 botol merek Anggur Merah
v. 5 botol merek Anggur Merah Gold
w. 1 botol merek API
x. 6 botol Merek Soju
y. 1 botol Merek White Royal
z. 1 botol merek Green Royal

Selain itu, masih banyak barang bukti miras yang disita, seperti satu botol merek Drum Whiskey, satu botol merek Anggur Putih, satu botol merek Newport Passion Blue, satu botol merek European City, satu botol merek Iceland Orange, satu botol Merek Iceland, satu botol merek Topi Miring, dua botol merek Batavia Whiskey dan satu botol air mineral 600 ml berisi Ciu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya