SOLOPOS.COM - Polisi mengamankan belasan kendaraan brong dalam razia di sejumlah lokasi di Solo, Sabtu (18/11/2023) malam. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diamankan Tim Sparta Polresta Solo dari dua lokasi berbeda, Sabtu (18/11/2023) malam.

Motor-motor itu diamankan dari kawasan Plasa Manahan dan Purwosari. Pemilik kendaraan diamankan saat konvoi dan menggeber-geber sepeda motornya. Tak pelak suara keras knalpot brong yang memekakkan telinga terdengar tidak mengenakkan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Jadi mereka sedang menikmati malam Minggu di Solo sambil konvoi dan menggeber-geber sepeda motor. Semua kami amankan,” ujar dia Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (19/11/2023).

Catatan Solopos.com, razia atau penjaringan pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong sudah sering dilakukan. Bahkan bila dihitung sudah ribuan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia dan dibawa ke Markas Polresta Solo.

Kebanyakan kendaraan yang terjaring razia dan penindakan oleh polisi adalah sepeda motor. Tapi ada beberapa mobil yang juga terjaring operasi maupun razia polisi. Iwan Saktiadi mengatakan kendaraan yang terjaring diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas.

Selanjutnya polisi memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan. Sebelum mengambil kembali kendaraannya, pemilik harus mengganti terlebih dulu knalpot brong dengan knalpot standar. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Hal itu karena suara yang dihasilkan dari knalpot brong sangat memekakkan telinga, sehingga dirasakan mengganggu pengguna jalan lain maupun masyarakat umum. “Ini sering jadi komplain masyarakat. Sebab operasional mereka sering pada malam hari,” tutur dia.

Iwan mengimbau masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot brong untuk melapor ke Call Center Tim Sparta di nomor 081-1295-7110. Masyarakat juga dapat mengirim pesan aduan ke nomor WhatsApp (WA) milik Kapolresta Solo di 082-16715-7000.

Iwan Saktiadi menyatakan tidak menoleransi pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. “Akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya