Solopos.com, SOLO — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo menangkap seorang perempuan berinisial T, 38, warga Jebres, Sabtu (23/3/2024) malam. Dia ditangkap lantaran menjual ratusan petasan atau mercon di Jalan Ir Sutami, Sekarpace.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan tindakan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui call center Tim Sparta. Warga melaporkan perbuatan T menjual petasan.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Petugas kami mendapatkan informasi dari masyarakat saat melakukan patroli, bahwa ada warga yang menjual petasan di Jalan Ir Sutami Sekarpace,” kata dia.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung mendatangi lokasi. Setiba di lokasi, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku yang sedang menjual dagangannya berupa petasan berbagai merk.
Arfian menjelaskan barang bukti yang disita Tim Sparta berupa 180 pack petasan jenis Corsair Colour Smoke, dan 23 pack petasan jenis Smoke Mini Stick 2. Selanjutnya barang bukti dan penjual di bawa ke Mapolresta Solo untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Petasan dilarang karena mengganggu ketenangan masyarakat. Apalagi ini Bulan Ramadan,” terang dia.
Sedangkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Warga juga diminta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan berbagai kegiatan keagamaan.
“Jangan ada yang menyimpan, membuat atau menjual petasan. Selain karena membahayakan juga mengganggu ketertiban umum,” tegas Iwan