Soloraya
Rabu, 27 Maret 2024 - 13:41 WIB

Polisi Solo Tangkap 2 Orang Pemeras Modus Mengaku Polisi

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat menjelaskan pengungkapan kasus pemerasan menggunakan air gun, Rabu (27/3/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO—Jajaran Polresta Solo membongkar kasus pemerasan menggunakan air gun dengan korban Ruslan Ananda, 24, asal Karangmojo, Gunung Kidul.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (27/3/2024), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 4 Desember 2024. Pelaku dua orang bernama Dwi Andriyanto, warga Serengan, dan Syahman Widiasto, warga Tipes, Serengan.

Advertisement

Keduanya sudah ditangkap oleh anggota Polresta Solo pada 6 Maret 2024. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa air gun warna hitam dengan gagang berwarna cokelat beserta peredamnya, serta dua unit sepeda motor.

Peristiwa pemerasan itu sendiri terjadi saat korban usai mengantarkan temannya ke Apotek Sejagat Laweyan sekira pukul 22.30 WIB. Saat perjalanan pulang, korban tiba-tiba dipepet para pelaku. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian.

Sejurus kemudian para pelaku menggeledah barang bawaan milik korban dan temannya. Para pelaku lantas membawa handphone milik korban, Kartu Tanda Penduduk (KTP) teman korban bernama Ahmad, serta obat-obatan teman korban.

Advertisement

Setelah itu para pelaku mengajak korban ke Mapolresta Solo. Mereka sempat mengancam akan menembak korban bila mencoba-coba kabur. Air gun berbentuk pistol yang disimpan di celana sempat pelaku tunjukkan guna menakut-nakuti korban.

“Apabila korban berusaha kabur akan ditembak dengan menunjukkan barang menyerupai sebuah pistol yang disimpan di celana orang itu. Karena takut, akhirnya korban mengikuti pelaku, dan ternyata pelaku yang malah kabur,” ujar Iwan.

Dia menjelaskan dua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. “Para tersangka kami jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif