Soloraya
Senin, 25 September 2023 - 16:23 WIB

Polisi Solo Tangkap Pencuri Mobil Bermodus Ajak Mabuk 

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian mobil di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menangkap pelaku pencurian mobil bermodus mengajak minum minuman keras di karaoke.

Pelaku DP alias Ali Welut, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten mencuri mobil Daihatsu Terios warna putih milik Joko Wagino, warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (25/9/2023), kejadian bermula saat pelaku menyewa mobil milik korban. Mereka sepakat bertemu di sekitar Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten. Kala itu, korban bersedia mengantar pelaku menuju Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan pelaku mengajak korban berkaraoke selama empat jam. Mereka berkaraoke sembari minum miras.

Saat itu, korban dalam kondisi mabuk berat dan tertidur di ruang karaoke. Korban dibangunkan oleh petugas keamanan karaoke.

Advertisement

“Saat terbangun, korban kaget karena kunci mobil raib. Saat dicek di area parkir kendaraan bermotor, mobil korban juga raib,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Senin.

Polisi lantas menyelidiki untuk mengungkap kasus pencurian mobil itu. Mereka menangkap pelaku di Kota Bengawan beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios warna putih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Modusnya mengajak korban minum miras. Setelah korban mabuk berat, mobil dibawa kabur pelaku,” ujar dia.

Advertisement

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif