SOLOPOS.COM - Sejumlah polisi melakukan olah kejadian perkara di Rumah Pompa Air PWS Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Senin (4/3/2024) lalu. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos com, SRAGEN — Polisi Sragen akhirnya berhasil menangkap komplotan pencuri motor listrik penggerak pompa air yang beraksi di sejumlah kecamatan. Tanpa motor listrik tersebut, pompa tak bisa berfungsi untuk mengairi sawah petani.

Sebelum ditangkap, komplotan pencuri ini beraksi setidaknya di 16 lokasi di enam kecamatan di Kabupaten Sragen.  Komplotan ini ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Karangmalang pada Rabu (6/3/2024) lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasus pencurian terkini motor pompa yang mereka lakukan adalah di Rumah Pengembangan Wilayah Sungai (PWS) 605 Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) di persawahan Dukuh Kedungwaduk, RT 024, Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen, pada Senin (4/3/2024) lalu.

“Kejadian pencurian itu dilaporkan Sugimin, 56, warga Kedungwaduk. Rumah PWS itu dikelola Kelompok Tani Pamardi Tani Kedungwaduk,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, kepada Solopos.com, Jumat (8/3/2024).

Komplotan pencuri yang dibekuk terdiri atas dua orang, yakni AM, 34, warga Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus yang berdomisili di Sambungmacan, Sragen dan Sp, 60, warga Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Pelaku masuk rumah PWS dengan merusak kunci lalu membongkar pompa dan mengambil motor pompanya untuk dijual. Saat mencuri di Rumah PWS Kedungwaduk, dua pelaku itu juga merusak pintu, mengambil motor pompa dan panel mesin motor. Nila kerugian Rp35 juta.

“Modus pencurian itu juga sama dilakukan di 16 lokasi sesuai dengan pengakuan pelaku,” kata Suyana.

Dari hasil integorgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain beraksi di Kedungwaduk, mereka juga mencuri di Tanon tujuh kali, Sidoharjo satu kali, Kalijambe empat kali, Miri sekali, dan Plupuh dua kali.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi, terdiri atas satu rantai gir, sebuah gembok, sebuah paneh, motor Honda Beat sebagai sarana pelaku, satu set kunci-kunci, dan dua motor pompa. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya