Soloraya
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:47 WIB

Polisi Sragen Bongkar Peredaran 881 Lembar Uang Dolar Palsu

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima bendel uang kertas dolar Amerika Serikat yang diduga palsu disita Polsek Sidoharjo, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Polsek Sidoharjo)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Sragen, bersama Tim Opsnal Polres Sragen berhasil membongkar peredaran uang dolar Amerika Serikat palsu. Polisi menyita sedikitnya 881 lembar dolar palsu dari tangan dua pelaku dengan pecahan US$1000 dan US$100.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (21/2/2023). Pengungkapan kasus itu berawal saat petugas Unit Reskrim Polsek Sidoharjo menerima informasi pada Sabtu (11/2/2023) lalu. Kabarnya ada seseorang menyimpan atau mengedarkan uang dolar palsu yang diberikan kepada seorang PNS asal Karanganyar.

Advertisement

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidoharjo langsung bergerak. Polisi berhasil mendapatkan barang bukti dari saksi PNS itu berupa 198 lembar uang dolar palsu pecahan US$1.000 dalam dua bendel. Selain itu 194 lembar US$100 palsu juga dalam dua bendel.

“Kami mendapatkan informasi, pelaku menginap di hotel yang terletak di wilayah Sidoharjo, Sragen. Setelah dicek ternyata orang yang diduga pelaku tidak ada dan kamar dalam kondisi kosong. Kami berkoordinasi dengan Polres untuk penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap dua pelaku, yakni Sp, 62, warga Siak, Riau, dan SK, 61, warga Malang, Jawa Timur. Mereka ditangkap di wilayah Masaran, Sragen,” papar Harno.

Harno mengatakan empat bendel uang dolar berisi 392 lembar yang diberikan kepada PNS itu diakui milik pelaku Sp. “Kami mengembangkan lagi dan menggeledah rumah SK di Malang. Kami menemukan lima bendel uang yang diduga palsu sebanyak lima bendel berisi 489 lembar pecahan US$100. Kedua pelaku mengakui uang-uang itu miliknya. Jadi total uang palsu itu sebanyak 881 lembar,” jelasnya.

Advertisement

Harno mengungkapkan barang bukti uang itu dikirim ke Unit Laboratorium Forensik untuk penelitian lebih lanjut.

Dia menjelaskan peredaran uang palsu itu melanggar Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan atau menyimpan uang palsu, yakni jenis mata uang dolar Amerima Serikat, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif